Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Lamsel, Dua Pelaku di Bawah Umur

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lamsel, Jumat (1/9/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang komplotan pencuri sapi inisial M alias E (40), RR (15) dan DR (15), ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, pada Kamis (31/8/2023).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dua ekor ternak sapi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tempat Kejadian di kandang milik saudara W di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo," ujar Kapolres, saat memimpin konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lamsel, Jumat (1/9/2023).
Yusriandi melanjutkan, korban baru menyadari ternaknya telah raib sekitar pukul 05.30 WIB. Padahal kali terakhir ia memberi makan dua ekor ternak sapi pukul 02.30 WIB dan masih berada di dalam kandang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Sidomulyo," ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. Lalu tepatnya pada hari Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap tiga orang pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
"Pelaku M alias E (40) ditangkap di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, Lampung Timur," ujarnya.
Kemudian polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang masih di bawah umur, yaitu DR (15) saat berada di wilayah Kecamatan Katibung.
"Dari keterangan kedua pelaku, selang 3 jam, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur yaitu inisial RR (15) di Kecamatan Candipuro," urai Kapolres.
Beruntung, ternak sapi hasil curian ikut berhasil diamankan oleh polisi, dengan ciri-ciri ternak sapi milik korban, ada putih pada bagian kepala sapi betina dere tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sapi curian dari lokasi yang berbeda dan masih perbuatan komplotan maling ternak itu.
"Rinciannya 2 ekor sapi dari TKP Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, 2 ekor sapi betina milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, yang hilang pada bulan Juli 2023," tegas Kapolres.
Selain ternak sapi, polisi juga menyita barang bukti satu mobil pick up Suzuki Carry warna hitam Nopol BE 8633 AMF, sebilah golok dan sebilah pedang dan empat ekor sapi.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025