• Minggu, 17 November 2024

Bacaleg Mantan Napi Korupsi Bermunculan, Regulasi Memberi Ruang, Partai Abaikan Integritas

Senin, 28 Agustus 2023 - 20.15 WIB
87

Dedy Hermawan pengamat politik Unila. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat politik FISIP Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan angkat bicara soal adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana (Napi) termasuk napi korupsi.

Dedy menilai, regulasi yang ada saat ini telah memberikan ruang dan tidak membatasi kepada Bacaleg yang punya rekam jejak korupsi, hal ini setali tiga uang dengan sikap partai politik yang merekrut Bacaleg mantan napi korupsi.

"Secara regulasi itu diberi ruang, akibatnya muncullah itu Bacaleg mantan narapidana korupsi.  Lalu secara kelembagaan kepartaian mengabaikan integritas, sehingga mereka merekrut mantan narapidana korupsi dengan alasan elektabilitas, kemudian ini juga sebagai salah satu parameter upaya pemberantasan korupsi masih lemah," ujar Dedy saat dimintai tanggapan, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, regulasi dari kepartaian serta prilaku masyarakat itu masih sangat terbuka terhadap rekam jejak buruk yang tidak selaras dengan semangat mewujdkan penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, hasilnya regulasi ditutup, lalu partai juga kemudian mencari orang-orang yang rekam jejaknya buruk.

Dedy mengatakan, peluang korupsi itu akan tetap ada bagi mantan napi korupsi yang maju sebagai Bacaleg.

"Ya peluang itu ada (korupsi) bisa jadi orang berubah, kita berharap mestinya masih banyak kader-kader partai yang lebih mempunyai integritas. Mereka-mereka yang punya rekam jejak masa lalu korupsi seharusnya dihindari dulu, regulasinya itu harusnya menutup ruang itu diperkuat juga dengan parpol yang punya komitmen kuat menghadirian Bacaleg yang rekam jejaknya bersih," ungkapnya.

Korupsi itu kata Dedy, terkadang dipengaruhi oleh sistem dan lingkungan. Pejabat publik yang bersih dapat berperilaku korup dilingkungan yang korup.

"Kita khawatirkan itu, tapi paling tidak orang yang punya masa lalu yang lebih clear lebih menjanjikan," tegasnya.

Saat ini terang Dedy, hukuman di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada para tikus-tikus berdasi sehingga dimungkinkan perilaku korupsi akan berulang.

"Mereka yang mantan narapidana korupsi itu juga hukumannya tidak memberikan efek jera, nanti juga akan dapat remisi, mereka yang punya rekam jejak dimasa lalu punya peluang untuk melakukan hal yang sama," tutupnya.

Sebagai Informasi, KPU RI telah merilis Bacaleg DPR RI mantan narapidana.  Terdapat Bacaleg DPR RI dari partai Golkar dapil Lampung I atas nama Wendy Melfa masuk dalam daftar tersebut.

Sekretaris DPD Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, adanya Bacaleg mantan narapidana yakni Wendy Melfa yang maju kontestasi Pileg 2024 bukan suatu persoalan.

"Sepanjang dia memenuhi persyaratan dia akan kembali kepada masyarakat ya harus kita terima. Sampai saat ini gak ada (penyampaian kepada publik yang bersangkutan mantan narapidana)," kata Ismet.

Disinggung alasan mengapa Golkar mencalonkan kader mantan narapidana dalam kontestasi Pileg 2024, ia mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi persoalan yang harus didebatkan.

"Ya dia memang kader Golkar. Sepanjang dia memenuhi persyaratan, kemudian dia akan kembali kepada masyarakat ya apa yang salah?," tutupnya. (*)