Ngakak! Pelaku Curat di Lamsel Diciduk Polisi Saat Asyik Lomba Agustusan
Ardianto (40) tak berkutik saat diciduk polisi ketika tengah mengikuti lomba agustusan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP)
Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Ardianto (40) seorang pelaku
pencurian saat ikut lomba perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) di Selasar
Bakauheni Harbour City (BHC), Jumat (25/8/2023).
Saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kepala KSKP
Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan penangkapan itu.
"Betul. Baru saja seorang pelaku pencurian
inisial ARD ditangkap saat mengikuti lomba perayaan 17 Agustus di kawasan
BHC," ujar Kapolsek.
Ridho turun langsung memimpin Unit Reskrim
KSKP Bakauheni saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, sekira pukul 11.15
WIB.
Ridho menyatakan, sejak Kamis (24/8) malam
dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan, hasil dari
penyelidikan kepolisian atas perkara aksi pencurian pada 2 Agustus 2023 lalu,
di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
"Dari semalam hingga hari ini kita
melakukan penangkapan, total ada 3 orang tersangka diamankan," timpal
Kapolsek.
Diketahui ketiga tersangka yakni, Ardianto
(40), Iqbal Taufik (24) dan Ardiansyah (23) kesemuanya berasal dari Desa
Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang
bukti diantaranya 1 handphone dan 1 box Samsung A21s milik korban, serta 1
sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih milik pelaku.
Ridho menyebutkan, pada Selasa (2/8) lalu,
sekira jam 05.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian sebuah handphone dan uang
tunai dari dalam mobil Suzuki APV warna silver Nopol F 1617 MZ di Jalan Lintas
Sumatera, Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandinya, pelaku membuka pintu
pengemudi kendaraan Suzuki APV, kemudian pelaku langsung mengambil 1 unit
Handphone merk Samsung A21S warna hitam dan 1
buah tas kecil warna hitam berisikan uang tunai kurang lebih Rp2,2
juta," urai Kapolsek.
Apes, saat kejadian, korban Umar Husen Wangsa
Atmaja (28) warga Cilegon, Banten dan istri tengah tertidur didalam mobil.
Akibat aksi kriminal itu, korban menderita
kerugian sekira Rp5,5 juta dan melapor ke Kantor KSKP Bakauheni.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal
362 KUH Pidana dan Pasal 362 juncto Pasal 480 tentang pencurian dan
penadahan," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Rekor MURI 1.500 Penari dan Satu Harapan Lampung Selatan
Senin, 17 November 2025 -
Polres Lampung Selatan Mulai Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Balap Liar dan Knalpot Brong
Senin, 17 November 2025 -
Badan Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 467 Burung Liar di Bakauheni
Minggu, 16 November 2025 -
Dibuka Aksi Jetski Utusan Khusus Presiden, Lamsel Fest 2025 Jadi Ajang Tingkatkan UMKM dan Wisata
Sabtu, 15 November 2025









