Ingat! Pelaku Pembakaran Terancam Pidana 15 Tahun dan Denda 15 Miliar

Petugas gabungan saat memadamkan api di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang. Jumat (25/8/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas
gabungan dari unsur Polri-TNI di wilayah hukum Lampung Selatan menggelar
patroli pengecekan titik api serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla).
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Penengahan,
Iptu Gobel mengatakan, bagi pelaku pembakaran terancam pidana penjara 15 tahun
dan denda 15 miliar.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39
tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 108.
Serta, larangan membakar hutan dan lahan yang
tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan.
"Sanksi pidana penjaranya 15 tahun dan
denda Rp15 miliar," cetus Gobel, Jumat (25/8/2023).
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan turun ke
lokasi lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang.
"Hari ini patroli gabungan cegah karhutla
dari Polsek dan Koramil Penengahan ke lokasi lahan di Desa Karangsari, Kecamatan
Ketapang," ujar Kapolsek.
Gobel melanjutkan, petugas mengecek titik api
dan mensosialisasikan pencegahan kebakaran kepada warga setempat.
"Menghimbau kepada warga masyarakat agar
tidak membuka lahan dengan cara di bakar," tegas Kapolsek.
Gobel menyebutkan, petugas memiliki acuan
dasar aturan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat.
Petugas bersama warga, sempat mematikan api
yang digunakan untuk membakar lahan kering.
Kadis Damkarmat Lamsel, M Sefri Masdian
menambahkan, ada sebanyak 54 kasus kebakaran yang telah ditangani oleh
jajarannya per tanggal 1 Januari hingga 21 Agustus 2023.
"Sampai dengan hari Minggu (20/8) kemarin
itu ada sebanyak 53 kebakaran, kemudian hari ini ada kebakaran lahan lagi di
Kilometer 87 Tol JTTS," ujar Sefri.
Dari kasus kebakaran yang ada, Kecamatan
Kalianda menempati posisi teratas dengan 20 kejadian, disusul Sidomulyo 7
kejadian, Jati Agung 7 kebakaran, Natar 4 kejadian, Jati Agung 3 kejadian, lalu
Ketapang, Way Sulan, Katibung masing-masing 2 kejadiannya.
Selanjutnya, Candipuro, Sragi, Palas,
Penengahan, Merbau Mataram dengan sekali kebakaran.
"Mayoritas kebakaran terjadi di wilayah
Kalianda, yakni panglong kayu dan rumah juga ada. Artinya kita semua harus
waspada, jangan sampai kejadian kebakaran menimbulkan korban jiwa,"
pungkas Kadis Damkarmat. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025