• Senin, 14 Juli 2025

Ingat! Pelaku Pembakaran Terancam Pidana 15 Tahun dan Denda 15 Miliar

Jumat, 25 Agustus 2023 - 16.36 WIB
86

Petugas gabungan saat memadamkan api di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang. Jumat (25/8/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan dari unsur Polri-TNI di wilayah hukum Lampung Selatan menggelar patroli pengecekan titik api serta sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, bagi pelaku pembakaran terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 108.

Serta, larangan membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Sanksi pidana penjaranya 15 tahun dan denda Rp15 miliar," cetus Gobel, Jumat (25/8/2023).

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan turun ke lokasi lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang.

"Hari ini patroli gabungan cegah karhutla dari Polsek dan Koramil Penengahan ke lokasi lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang," ujar Kapolsek.

Gobel melanjutkan, petugas mengecek titik api dan mensosialisasikan pencegahan kebakaran kepada warga setempat.

"Menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar," tegas Kapolsek.

Gobel menyebutkan, petugas memiliki acuan dasar aturan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat.

Petugas bersama warga, sempat mematikan api yang digunakan untuk membakar lahan kering.

Kadis Damkarmat Lamsel, M Sefri Masdian menambahkan, ada sebanyak 54 kasus kebakaran yang telah ditangani oleh jajarannya per tanggal 1 Januari hingga 21 Agustus 2023.

"Sampai dengan hari Minggu (20/8) kemarin itu ada sebanyak 53 kebakaran, kemudian hari ini ada kebakaran lahan lagi di Kilometer 87 Tol JTTS," ujar Sefri.

Dari kasus kebakaran yang ada, Kecamatan Kalianda menempati posisi teratas dengan 20 kejadian, disusul Sidomulyo 7 kejadian, Jati Agung 7 kebakaran, Natar 4 kejadian, Jati Agung 3 kejadian, lalu Ketapang, Way Sulan, Katibung masing-masing 2 kejadiannya.

Selanjutnya, Candipuro, Sragi, Palas, Penengahan, Merbau Mataram dengan sekali kebakaran.

"Mayoritas kebakaran terjadi di wilayah Kalianda, yakni panglong kayu dan rumah juga ada. Artinya kita semua harus waspada, jangan sampai kejadian kebakaran menimbulkan korban jiwa," pungkas Kadis Damkarmat. (*)