Oknum ASN Rutan Klas II B Krui Diamankan Polisi Gegara Sabu
AH (37) saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu miliknya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang
aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan rumah tahanan (Rutan) Klas II B Krui
berinisial AH (37) diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat karena
kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng
Priyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni menyampaikan bahwa terduga pelaku
penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil di amankan di Pekon (Desa) Buay
Nyerupa, Kecamatan Sukau.
"Terduga pelaku merupakan warga Pekon
(Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, yang
berprofesi sebagai ASN dilingkup Rutan Klas IIB Krui, terduga pelaku diamankan
di Desa Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau," ujarnya, Kamis (24/8/2023).
Jhoni menyampaikan kronologis penangkapan
terduga pelaku bermula saat tim Satres Narkoba melakukan hunting diwilayah
hukum Polres Lampung Barat tepatnya di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan
Sukau Kamis Dinihari pukul 01:00 WIB.
"Kemudian petugas mengamankan seorang
pria yang dicurigai, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap
terduga pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram yang
disimpan oleh terduga pelaku tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal kata dia
pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku untuk di
konsumsi pribadi. Dari keterangan tersebut kemudian terduga pelaku bersama
barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya
kata Jhoni terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Jhoni pun mengimbau kepada masyarakat
agar jangan mencoba ataupun menggunakan narkotika jenis apa pun, sebab kata dia
banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengonsumsi barang haram tersebut
pihaknya pun akan rutin melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di
Lampung Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari dan Pemkab Lampung Barat Target Buka 7 Hektar Sawah Baru
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Parosil Mabsus Lepas 34 Jamaah Umroh: Fokus Ibadah, Bukan Oleh-oleh
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gandeng Unila, Diskominfo Lampung Barat Jadi Rujukan Inovasi Pengelolaan Kerja Sama Media
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Mentan Cabut Izin 162 Kios Pupuk di Lampung, 7 Berada di Lampung Barat
Rabu, 22 Oktober 2025









