Anggaran Pemilu 2024 Terbatas, KPU Bandar Lampung Kolaborasi Dengan Pemda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, anggaran pemilu tahun 2024 terbatas. Sehingga, agar tahapan pemilu tetap berjalan, KPU menggunakan mekanisme kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Kalau anggaran itu kita gunakan tiap tahapan. Kayak sekarang itukan kita kirab pemilu, kalau anggaran kirab pemilu terbatas sementara kita ada rangkaian kegiatan. Untuk kegiatan kirab Senin nanti kita di fasilitasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujar Dedy saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
"Kita ada kegiatan kirab perahu di pesisir, kita dibantu oleh Dinas Kelautan dan puncaknya jalan sehat itu di fasilitasi oleh Dinas Olahraga Kota Bandar Lampung," sambungnya.
Pemilu adalah acara kolaborasi kata Dedy. Apabila hanya mengandalkan APBN sangatlah terbatas, sehingga terdapat sumber dana yang berasal dari APBD untuk menjaga tahapan pemilu tetap berjalan.
"Kalau pemilu sumber dananya dari APBN, kalau Pilkada baru dari APBD. Tapi tahapan belum jalan, belum keluar PKPU Pilkada kita lagi menunggu untuk Pilkadanya," tutupnya.
Sementara Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung Titik mengatakan hal yang senada, pengadaan logistik pemilu tahun 2024 juga dilakukan secara kolaborasi baik oleh KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
"Pengadaan untuk pemilu itu dibagi ada yang dari KPU RI, ada yang dari Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena untuk mengefektifkan waktu. Pengadaan logistik itu waktunya sangat sempit. Masa kampanye juga hanya 75 hari," jelasnya.
Untuk pengadan logistik kata Titik, saat ini telah keluar regulasi PKPU nomer 14 tahun 2023 tentang perlengkapan surat suara.
"Kita pengadaannya itu dengan e-katalog. Jadi untuk verifikasi perusahaan penyedia itu dilakukan oleh KPU RI, kita hanya klik saja layaknya kita belanja di e-commerce," tutupnya.
Ditanya soal total jumlah anggaran pemilu, Dedy tidak memberikan jawabannya. Sementara Titik mengatakan, anggaran pemilu tahun 2024 di Provinsi Lampung saat ini masih dalam tahapan revisi oleh KPU RI.
"Masih ada revisi di KPU RI mas. Nanti kalau sudah selesai revisi baru tahu angka pastinya mas," tandas Titik.
Sebelumnya, KPU telah merilis infografis tahapan pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah, pada Kamis (16/6/2022).
Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai infografis tersebut, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 :
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21
Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d.9
Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April
2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari
setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3
hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan
dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut :
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April
2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari
setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3
hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Ardjuno Tegaskan Komitmen Bangun Lampung dari Desa, Bakal Tingkatkan Infrastruktur dan Pertanian
Sabtu, 16 November 2024 -
Ribuan Relawan Pemuda Lampung Bersatu Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Sabtu, 16 November 2024 -
Survey Rakata, Arinal Djunaidi Cagub Lampung 2024 Paling Populer
Sabtu, 16 November 2024 -
Diskusi Bersama Warga Ngapak Lampung Tengah, Sutono Tegaskan Visi Ardjuno Buat Petani Sejahtera
Sabtu, 16 November 2024