Kapolda Persilahkan Pihak Eksternal Ikut Dalami Penyebab Meninggalnya Siswa SPN Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Jawa Pos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol
Helmy Santika persilahkan pihak eksternal untuk ikut andil mendalami penyebab kematian
siswa SPN Lampung Advent Pratama Telaumbanua.
Helmy membuka ruang bagi pihak eksternal agar kasus tersebut
menjadi terang dan terungkap sebenar-benarnya.
"Kami membuka ruang bagi pihak eksternal seperti
Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Forensik
Indonesia agar penyelidikan dan pendalaman peristiwa meninggalnya Advent
Pratama menjadi terang," ujarnya Selasa (22/8/2023).
Helmy menjelaskan keterlibatan pihak eksternal dalam kasus
tersebut agar peristiwa itu dapat ditangani secara profesional, obyektif,
komprehensif, akuntabel dan transparan.
"Diharapkan bisa membantu timsus yang diketuai
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi dan peristiwa ini dapat tertangani
dengan lebih komprehensif dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Kapolda Lampung
Irjen Pol Helmy Santika telah membentuk tim khusus yang diketuai Wakapolda
Lampung Brigjen Pol Umar Effendi guna menyelidiki penyebab kematian siswa SPN
Lampung Advent Pratama Telaumbanua.
“Mudah-mudahan tim segera bisa bekerja dan berkoordinasi
dengan cepat karena masyarakat dan pihak keluarga menunggu hasilnya,"
imbuhnya.
Sebelumnya, siswa baru SPN Polda Lampung bernama Advent
Pratama Telaumbanua meninggal dunia saat menjalani pendidikan pada Selasa
(15/8/2023) siang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik
mengatakan hasil diagnosa RS Bhayangkara Polda Lampung bahwa Advent mengalami
henti jantung atau henti napas.
"Penanganan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin.
Untuk luka di luar fisik sejauh ini tidak ada yang janggal sehingga keluarga
menolak otopsi karena sakit," ujarnya.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan ke IGD sebelumnya
dan dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebanyak 3 siklus dan sudah
dilakukan resesuk sebanyak 2 kali, kemudian masuk ke dalam kategori koma dan
dinyatakan henti jantung henti nafas," lanjutnya.
Sementara itu, Ayah Advent, Ifon mengaku kaget setelah
melihat jenazah sang anak ditemukan sejumlah luka tak wajar pada tubuhnya.
Luka-luka tersebut terdapat dibeberapa bagian wajah hingga
tubuh sang anak diantaranya luka robek maupun luka memar.
"Tadi waktu di cek ada beberapa luka di tubuh
diantaranya di pelipis, di bibir, di dagu, memar di bawah ketiak kanan, luka
membulat di atas pinggang, luka memar pada bagian tulang ekor, lambung
membusung, serta luka pada jari telunjuk," bebernya.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga Advent membantah pernyataan Polda Lampung yang mengatakan korban terjatuh melainkan penganiayaan berat.
Untuk mengetahui penyebab tersebut, pihak keluarga Advent
melakukan autopsi di RS Adam Malik Medan, Sumatera Utara. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025