Pertarungan Sengit Menuju Senayan, 270 Caleg Lampung Dihiasi Nama Beken, Ada Chusnunia Chalim Hingga Ridho Ficardo
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa
Kepala daerah dan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung maju sebagai calon
legislatif (caleg) DPR RI. Ada Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan mantan
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, maju melalui dapil Lampung II.
Sebanyak 270 calon legislatif (caleg) DPR RI
asal Lampung masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di Pemilu 2024 yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Rinciannya, 170 caleg DPR RI maju melalui
daerah pemilihan (dapil) Lampung I, dan 100 caleg dari dapil Lampung II. Yang
menarik, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik maju
sebagai caleg DPR RI dari PKB pada Pemilu 2024 mendatang. Nunik maju di dapil
Lampung II pada nomor urut 1.
Lalu, Mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo
juga maju menjadi caleg DPR RI melalui dapil Lampung II nomor urut 1 melalui
Partai Perindo.
Selain itu, sejumlah mantan bupati di Provinsi
Lampung tidak mau ketinggalan ikut maju sebagai caleg DPR RI. Ada nama
mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, dan mantan Bupati Lampung Utara
Zainal Abidin, yang maju sebagai caleg DPR RI melalui PDI Perjuangan di dapil
Lampung II. Kemudian mantan
Wakil Walikota Bandar Lampung Tobroni Harun, maju di dapil Lampung I DPR RI
dari PAN.
Lalu ada mantan Bupati Lampung Selatan Rycko
Menoza, dan mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, maju di dapil
Lampung I caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Lampung juga
maju sebagai caleg DPR RI yakni Pattimura melalui nomor urut 2 di dapil Lampung
I asal Gerindra. Lalu ada anggota DPRD Lampung asal PDI Perjuangan Yose
Rizal maju melalui dapil Lampung II DPR RI, dan Ketua
DPW PPP Lampung yang juga anggota DPRD Lampung Supriyanto maju di dapil Lampung
I DPR RI.
Kemudian mantan Ketua Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie dan
mantan Anggota DPD RI Andi Surya terdaftar di dapil Lampung I DPR RI dari
Partai Golkar.
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Lampung Dedi
Afrizal, dan mantan Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Brigjen TNI (Purn) Amalsyah
Tarmizi, maju di dapil Lampung II DPR RI dari Partai NasDem.
Ada pula mantan Kapolda Lampung Irjen Pol
(Purn) Ike Edwin, vokalis Kangen Band Mahesa Andika Setiawan, dan pelatih
sepakbola nasional Rahmad Darmawan, yang maju di dapil Lampung II DPR melalui
Partai Demokrat.
Ketua DPW Perindo Lampung Brigjen TNI (Purn)
Toto Jumariono yang juga mantan Danrem 043 Garuda Hitam Lampung, turut maju di
dapil Lampung I DPR RI.
Merujuk pada Pasal 182 huruf K dan Pasal 240
ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala
daerah yang maju sebagai caleg wajib menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.
Terkait surat pengunduran diri Chusnunia
Chalim sebagai Wagub Lampung ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat di telepon
tidak dijawab. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab.
Komisioner KPU RI August Melaz saat di telepon juga tidak menjawab.
954 Caleg Provinsi Lampung Masuk DCS
Sementara itu, KPU Provinsi Lampung menetapkan
sebanyak 954 caleg masuk dalam DCS di Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung,
Ismanto mengatakan sebanyak 954 caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 259
tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan rapat pleno penetapan DCS pada Jumat
(18/8) lalu.
Sebanyak 954 caleg tersebut terdiri dari caleg
laki-laki sebanyak 590, dan caleg perempuan 364 orang. Mereka berasal dari 18 partai politik (parpol)
peserta Pemilu 2024. Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 85 caleg,
Partai Gerindra 85 caleg, PDI Perjuangan 85 caleg, Partai Golkar 85 caleg,
Partai NasDem 85 caleg, Partai Buruh 15 caleg, Partai Gelora Indonesia 21
caleg, PKS 85 caleg, PKN 11 caleg, Partai Hanura 8 caleg, Partai Garuda 2
caleg, PAN 85 caleg, PBB 6 caleg, Partai Demokrat 85 caleg, PSI 35 caleg,
Partai Perindo 85 caleg, PPP 67 caleg dan Partai Ummat 24 caleg.
"DCS ini akan diumumkan melalui laman KPU
dan media dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Lalu hingga 28 Agustus 2023
harapannya ada tanggapan dari masyarakat. Apabila masyarakat ada tanggapan
dapat disampaikan kepada KPU disertai identitas pelapor dan nanti akan ditindaklanjuti
kepada parpol," kata Ismanto, Sabtu (19/8).
Ismanto mengungkapkan, masyarakat yang
melaporkan caleg kepada KPU akan dirahasiakan identitasnya. "Yang jelas
harus ada identitas dan bukti-bukti konkrit apa yang ditanggapi dari seluruh
caleg yang ada di DCS," tegasnya.
Ismanto menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 10
Tahun 2023, penetapan 954 DCS itulah yang nantinya akan ditetapkan menjadi
daftar calon tetap (DCT) kecuali pada masa pencermatan parpol ada penggantian.
"Itu menjadi kewenangan parpol, pada masa
pencermatan akan mengubah dan mengganti caleg dalam DCS itu. Jadi yang bisa
diganti yang sudah masuk DCS 954 bacaleg itu," jelasnya.
Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung
menetapkan sebanyak 610 caleg masuk dalam DCS di Pemilu 2024. "Seluruh bakal caleg yang ditetapkan
dalam DCS adalah bakal calon telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi
awal, verifikasi perbaikan, dan verifikasi di tahap pencermatan rancangan
DCS," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery
Triatmojo, Sabtu (19/8).
Fery mengatakan KPU mencatat sejak awal pengajuan bacaleg DPRD Bandar Lampung
terdapat 695 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Ia menegaskan mereka yang berstatus TMS dengan
sendirinya tidak bisa menjadi bacaleg, dan yang MS serta telah ditetapkan dalam
DCS akan diumumkan kepada masyarakat.
"Selama masa pengumuman DCS hingga 28 Agustus 2023, masyarakat bisa
memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terhadap bacaleg. Kami
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan
tanggapan terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon seperti keabsahan
dokumen yang digunakan atau lainnya," terangnya.
Fery mengungkapkan, secara teknis masukan dan
tanggapan bisa disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di
website infopemilu.kpu.go.id atau
mendatangi langsung helpdesk Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung.
"Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan mengisi formulir dan
melampirkan identitas diri, disertai dokumen pendukung atas laporannya.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan di rekapitulasi dan
diverifikasi data oleh KPU," imbuhnya.
Kemudian, KPU akan meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai
politik melalui Silon untuk melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang
dimaksud.
"Masukan dan tanggapan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh partai
politik dan diserahkan kepada KPU. Apabila parpol peserta pemilu tidak
menyampaikan hasil klasifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap
benar. Hasil klarifikasi parpol ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan
status bacaleg apakah tetap MS atau TMS," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Senin 21 Agustus 2023 dengan judul “Chusnunia Chalim-Ridho
Ficardo-Rycko Menoza Maju Caleg DPR RI”
Berita Lainnya
-
Ardjuno Tegaskan Komitmen Bangun Lampung dari Desa, Bakal Tingkatkan Infrastruktur dan Pertanian
Sabtu, 16 November 2024 -
Ribuan Relawan Pemuda Lampung Bersatu Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Sabtu, 16 November 2024 -
Survey Rakata, Arinal Djunaidi Cagub Lampung 2024 Paling Populer
Sabtu, 16 November 2024 -
Diskusi Bersama Warga Ngapak Lampung Tengah, Sutono Tegaskan Visi Ardjuno Buat Petani Sejahtera
Sabtu, 16 November 2024