• Kamis, 31 Oktober 2024

Perangkat Desa Heran, ADP Terpotong BPJS Tanpa Pegang Kartu, Ini Penjelasan Kepala BPJS Lambar

Senin, 21 Agustus 2023 - 13.58 WIB
419

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) heran dengan adanya potongan Alokasi Dana Pekon (ADP) triwulan II (April-Juni) tahun 2023 yang diperuntukkan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aparatur desa yang ada.

"Kami bingung, saat pencairan ADP tahap 2 di bulan Juli lalu kok ada potongan untuk BPJS kesehatan, sedangkan tidak satupun dari aparatur desa yang pegang kartu BPJS tersebut," ungkap salah satu Peratin (kepala desa) yang enggan namanya ditulis dalam berita, Senin (21/8/2023).

Sedangkan salah satu pemangku di Pekon yang berbeda mengaku hingga saat ini dirinya belum memiliki fisik atau kartu BPJS kesehatan yang dimaksud, sehingga tidak tahu apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan atau belum.

"Kartu belum punya, jadi tidak tahu sudah terdaftar apa belum. Alhamdulillah saya juga belum pernah melakukan pengobatan ke fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit, jadi memang belum menggunakan BPJS," ujarnya.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, kepala BPJS Lambar, Fazar Yudha Abdi Negara menegaskan bahwa saat ini BPJS kesehatan sudah tidak menerbitkan kartu secara fisik karena sudah terintegrasi dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

"Sosialisasi memang baru kita lakukan di 13 dari 15 kecamatan untuk sosialisasi program JKN dengan mengundang Peratin dan aparatur desa lainnya. Namun memang tidak semua hadir. Disitu kami menyampaikan bahwa akan ada pemotongan untuk ADP tahap II, termasuk sudah bersurat ke Pemda melalui dinas PMD," kata Fazar, begitu sapaan akrab Fazar Yudha Abdi Negara.

Fazar menjelaskan, sesuai aturan setiap pekerja untuk iuran jaminan kesehatannya sebesar 5 persen. Namun yang dipotong dari ADP itu tidak 5 persen, hanya 1 persen dari kebijakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap). Sedangkan 4 persen nya dari anggaran Pemda sebagai pemberi kerja.

"Lebih spesifiknya, 4 persen dari pekerja 1 persen dari ADP atau sekitar 27ribu untuk 5 anggota keluarga. Saat ini sudah 95 persen lebih yang terdaftar dari total 1.913 aparatur desa, sehingga hanya 38 orang lagi yang belum teregister dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran," tegasnya.

Bagi aparatur desa maupun masyarakat yang merasa sudah menjadi peserta BPJS kesehatan dan hendak menggunakannya untuk berobat tambah Fazar, cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fisik atau kartu BPJS seperti dulu lagi. (*)

Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus