• Minggu, 17 November 2024

43 Organisasi Perempuan Layangkan Surat Keberatan Pada Bawaslu RI

Senin, 21 Agustus 2023 - 13.17 WIB
159

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung, Apriliati, saat dimintai keterangannya oleh awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 43 organisasi perempuan dengan nama Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu RI.

Surat itu dikeluarkan pada 10 Agustus 2023, ditanda tangani oleh Koordinator Handi Mulyaningsih serta Sekretaris Yuli Nugrahani.

Isi surat tersebut berkaitan dengan pernyataan sikap keberataan tentang tidak adanya keterwakilan perempuan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028.

Berikut isi 4 point keberatan yang disampaikan :

1. Menyatakan keberatan atas keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

2. Meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.

3. Meminta Bawaslu RI meloloskan calon perempuan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung masa jabatan 2023-2028 sesuai dengan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

4. Meninjau ulang hasil rekomendasi dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada keterwakilan calon perempuan seperti pada daftar terlampir.

Koordinator Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Handi Mulyaningsih saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Bawaslu RI.

"Kami menunggu jawaban Bawaslu," singkatnya saat dihubungi, Senin, (21/8/2023).

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung Apriliati mengatakan, tujuan dilayangkannya surat keberatan itu untuk mengingatkan kepada Bawaslu RI pentingnya keterwakilan perempuan.

"Sebenarnya peristiwa sudah berjalan (anggota Bawaslu Lampung tanpa perempuan) Komisioner sudah dilantik mereka sudah bekerja, dan tahapan pemilu sudah berjalan. Para solidaritas perempuan ini mengingatkan saja kepada Bawaslu," ujar Apriliati saat ditemui di gedung Pusiban Pemprov Lampung.

Tujuan mengingatkan keterwakilan perempuan kepada Bawaslu RI itu penting menurut April, dikarenakan hal itu sudah tertuang didalam Undang-Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017.

"Tujuan dibentuknya suatu undang-undang adalah untuk keadilan, kepastian dan kemanfataan. Manakala tidak terpenuhi 3 unsur itu, saya rasa hanya like service saja sehingga keterwakilan perempuan itu hanya tersurat didalam undang-undang saja," tegasnya.

April mengatakan, setelah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu RI, terlepas surat tersebut di tindak lanjuti ataupun tidak, itu menjadi kewenangan pihak berwenang.

"Kita berupaya menyampaikan sikap kepada Bawaslu dan sebagainya, persoalan lain-lain nanti kita serahkan kepada Bawaslu kepada pihak yang berwewenang. Jadi ini (surat keberatan) adalah wujud keprihatinan komunitas perempuan," ujarnya.

Apriliati juga mengatakan, pada pesta demokrasi pemilu tahun 2024 yang akan datang, dirinya tetap optimis keterwakilan perempuan harus dapat meningkat.

"Meskipun dalam kenyataannya para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu minim keterwakilan perempuan," ujarnya.

April berharap, apabila penyelenggara pemilu komitmen dengan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sehingga sinergitas dapat berjalan.

"Sehingga pengawalan keterwakilan perempuan 30 persen bisa terwujud dengan maksimal dikarenakan sinergitas antara penyelenggara pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta teman-teman dari partai politik," tandasnya.

"Manakala caleg tidak memenuhi kuota 30 persen dipersoalkan sementara pasal 92 ayat 11 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 mengamanatkan bahwa komisioner Bawaslu itu sendiri harus memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," tandasnya lagi.

Menurut April, banyak yang berlindung dengan kata-kata 'memperhatikan' dalam Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tersebut yang dianggap bukan sebuah keharusan.

"Seakan-akan  kata tersebut tidak memaksa sehingga dengan demikian terabaikanlah makna yang tersurat dan tersirat didalam itu," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Inspektorat Lampung Belum Menjatuhkan Sanksi Disiplin Kepada Eks Kabid di BKD Lampung