• Selasa, 16 September 2025

KPU Lamsel Putuskan Sejumlah 48 Bacaleg Gagal Ikut Pemilu 2024

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13.15 WIB
187

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lamsel, Hendra Apriansyah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memutuskan sejumlah 48 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak bisa maju pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lamsel, Hendra Apriansyah menerangkan, hal itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar Jumat (18/8/2023) kemarin.

"Iya, kemarin kami sudah melakukan rapat pleno. Untuk bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) ada 48, dan mereka dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya," jawab Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (19/8).

Hendra melanjutkan, KPU Lamsel telah melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan berkas terhadap sebanyak 645 bacaleg.

"Ada 597 bacaleg dari jumlah 645 bacaleg yang memenuhi syarat (MS)," sambungnya.

Hendra merincikan, bacaleg yang dinyatakan TMS didominasi dari 6 partai politik peserta pemilu.

"PSI 12 bacaleg, PBB 10, Partai Hanura 11, Partai Gelora 8, PPP 6, dan Partai Buruh 1," timpalnya.

Para bacaleg yang dinyatakan TMS, disebabkan ketidaksesuaian dokumen yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Ada juga bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, selama masa perbaikan dokumen," cetus Hendra.

Hendra menegaskan, hasil rapat pleno tersebut dipastikan bisa dilihat melalui aplikasi Silon.

“Hasil rapat pleno Daftar Calon Sementara (DCS) nanti akan kami upload dalam Silon, supaya parpol bisa melihatnya," tandas Hendra. (*)

Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan