• Senin, 14 Juli 2025

526 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14.27 WIB
80

Prosesi pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI di Lapas Kalianda. Kamis (17/8/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 526 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menerima remisi.

Pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tahun 2023 diberikan  di Aula Lapas Kalianda, Kamis (17/8/2023).

Bupati Lamsel, H Nanang Ermanto saat pemberian remisi mengucapkan, selamat kepada 526 warga binaan penerima remisi.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi, hari ini merupakan momen untuk bangkit dan menyongsong masa depan dengan motivasi hidup yang lebih baik lagi," ujar Bupati.

Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie menyampaikan, remisi bagian dari pemenuhan hak narapidana.

"Remisi Umum yang diberikan di tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya, merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Kalapas.

Tetra merincikan, dari 526 warga binaan yang memperoleh remisi, ada 92 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan.

Lalu 121 orang dikurangi masa tahanan selama 2 bulan, 158 pengurangan selama 3 bulan, 103 orang pengurangan 4 bulan.

Selanjutnya, 42 orang pengurangan selama 5 bulan, 10 orang pengurangan masa tahanan 6 bulan, serta 9 orang mendapat remisi dan langsung bebas.

Tetra berharap, kedepan bisa terus bersinergi dengan segenap pihak.

"Kita bisa terus melangkah dengan lebih baik, dan lebih PASTI," tandas Kalapas Kalianda. (*)