• Kamis, 07 November 2024

Polisi Selidiki Soal Santri Ponpes Asy Syifa Lamteng Dianiaya Usai Dituduh Mencuri

Senin, 14 Agustus 2023 - 15.57 WIB
256

Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, saat memberikan keterangan, Senin (14/8/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - TDO (13), seorang santri pondok pesantren (Ponpes) Asy Syifa, dianiaya karena diduga dituduh mencuri di warung milik salah seorang warga pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak anak itu diikat dan dikerumuni warga. "Kasihan anak santri dituduh tanpa bukti, diperlakukan seperti ini, dituduh mencuri di warung. padahal santri yang dipukuli tidak mengambil makan apapun, miris sekali perlakuan Pemilik Warung,” tulis narasi dari pengunggah di grup WhatsApp, pada Minggu (13/08/2023).

Atas perlakuan pemilik warung, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan Nomor: LP/B/284/VIII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, terkait penganiayaan terhadap seorang santri (anak di bawah umur), pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainya," kata Yofi, saat memberikan keterangan, Senin (14/8/2023).

Peristiwa itu bermula ketika korban TDO dan adiknya MDA membeli jajan di warung milik Yulis di Dusun I Kampung Simpang Agung.

Sesampainya di warung,  korban TDO dan adiknya MDA memanggil-manggil pemilik warung hingga 7 kali, namun tidak ada jawaban. Setelah itu korban masuk dan melihat Yulis sedang menangis. Lalu Yulis bertanya kepada TDO, kalian ngapain disini. Lalu dijawab oleh korban akan membeli minuman. 

Namun Yulis berkata "Sudah sana pergi". Setelah itu korban TDO keluar dari dalam warung tersebut.

"Saat hendak memakai sendal miliknya, korban diteriaki maling oleh Yulis, sehingga datang warga sekitar termasuk SO yang merupakan orang tua dari Yulis,"  jelasnya.

Saat itu SO terlihat sangat marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1  kali, lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali hingga jatuh tersungkur.

Kemudian kedua tangan korban TDO  diikat dengan menggunakan tali rapia berwarna putih ke arah belakang badan. Selanjutnya SO mengangkat korban dengan menarik bajunya dan mendorong hingga menabrak pagar sebanyak 5 kali.

Saat itu posisi kedua tangan korban terikat di belakang badan. Setelah itu pelaku menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali dan bergantian pada pipi bagian kanan sebanyak 3 kali. 

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di pipi bawah mata sebelah kiri, bengkak/benjol di kepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian mengalami mual serta pusing-pusing dikepala, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak" terangnya.

Setelah itu datang Bhabinkamtibmas dan melerai kekerasan tersebut serta menenangkan situasi, setelah itu korban diperbolehkan pergi dan kembali ke pondok.

Mendapatkan informasi dari masyarakat dan video kiriman warga, orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Minggu 13 Agustus 2023. (*)


Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN