Pura-Pura Belanja, Warga Jati Agung Lamsel Bawa Kabur HP Pemilik Toko

DA (23) saat diamankan di Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria
inisial DA (23) ditangkap polisi gegara membawa lari sebuah handphone pemilik
toko kelontong di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan,
peristiwa pencurian terjadi hari Rabu (9/8/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
"TKP di sebuah toko yang terletak di Desa
Karang Sari, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat
(11/8) siang.
Mustolih melanjutkan, modus pelaku berpura-pura
belanja token listrik, pampers, shampo, colokan listrik dan mie instan di toko
milik Mistina (42).
"Kemudian pelaku tidak jadi membeli
barang-barang yang telah dipesannya dan langsung pergi meninggalkan warung
korban tanpa ada alasan," sambung Kapolsek.
Dari situlah, korban baru menyadari handphone
Vivo Y20 A warna putih yang diletakkan diatas etalase toko telah lenyap.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan melapor ke
Polsek Jati Agung.
Kebetulan, anggota Polsek Jati Agung tengah
berpatroli di sekitaran TKP dan melihat pelaku. Diketahui, pelaku DA warga Desa
Way Hui, Kecamatan Jati Agung.
"Pelaku ditangkap tak lama berselang usai
kejadian pencurian, motifnya karena khilaf," timpal Mustolih.
Pelaku berikut barang bukti sebuah handphone
Vivo Y20 A warna putih, langsung digelandang ke Mapolsek Jati Agung.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Dianggarkan Rp 627 Juta, Jalan Sutan Syahrir Metro Lampung Mulai Diperbaiki
Berita Lainnya
-
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025 -
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
Selasa, 16 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025