Sebulan, 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Rabu (9/8/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 20
bandar/pengedar dan 15 pengguna narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta
Bandar Lampung dalam sebulan atau periode 7 Juli hingga 8 Agustus 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung,
Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan 23
laporan polisi.
"Total tersangka sebanyak 35 orang,
dimana 20 bandar/pengedar dan 15 penyalahguna narkotika," ujarnya saat
konferensi pers Rabu (9/8/2023).
Adapun total barang bukti yang diamankan
diantaranya 99,81 gram sabu, 9,70 gram ganja, 4,65 gram tembakau sintetis, 2
butir psikotropika dan 4 butir ekstasi.
"Ungkap kasus terbanyak di wilayah
Tanjung Karang Barat dan ada satu merupakan residivis berinisial DK,"
ucapnya.
Gigih mengungkapkan para tersangka mengedarkan
barang haram tersebut hingga menyasar kalangan bawah.
"Sekarang tidak hanya di kalangan atas
tapi juga menyasar kalangan bawah. Kami Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
tidak akan segan-segan untuk menangkap para pelaku narkoba," tegasnya.
Kini para tersangka telah ditahan di
Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU
RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara
atau seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yang juga
merupakan residivis, Danu mengaku mengedarkan sabu guna kebutuhan ekonomi.
"Saya jual di sekitaran wilayah Gintung, jualnya ketemuan langsung. Uangnya buat dagang," ucap residivis Tahun 2020 itu. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Ruas Jalan Provinsi di Kota Metro Mulai Dibangun
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









