• Minggu, 17 November 2024

Dana Bantuan Parpol di Bandar Lampung Sudah Cair, Berikut Ini Jumlahnya

Senin, 07 Agustus 2023 - 10.30 WIB
251

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung Seraden, saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Okta/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan surat keputusan Walikota Bandar Lampung dan disetujui Gubernur, dana hibah bantuan keuangan Parpol di Bandar Lampung sudah terealisasikan seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung Seraden, Ia mengatakan bantuan hibah parpol per 1 Agustus sudah mulai dibayar kepada 10 partai politik.

"Jadi APBD kita sudah semakin baik sehingga capaian kita bisa lebih cepat. Jadi terkait dana hibah sudah selesai, sudah terbayar sesuai dengan nominal masing-masing partai politik," Kata Seraden saat diwawancarai di ruangannya, Senin (7/8/2023).

"Dan memang ada himbauan dari pusat untuk bantuan partai politik itu dipercepat karena partai politik banyak program kaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menghambat kaitan dengan hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masing-masing partai politik. Jadi terakhir dibagikan kemarin PKS dengan Perindo," Sambungnya.

Seraden menyebut, dana hibah yang didapat Parpol sesuai dengan keterwakilan kursi di DPRD baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dikali dengan nilai 1 suara yakni Rp3.500.

"Jadi kalau partai politik yang tidak punya keterwakilan di DPRD ya nggak dapat, Bandar Lampung dari partai politik yang ada keterwakilan hanya ada 10 partai politik yakni PDI-P, NasDem, Gerindra, PAN, PKS, PPP, PKB, Perindo, Demokrat, dan Golkar," Katanya.

"Misal PDI P 9 kursi total suaranya kalau nggak salah ingat 85 ribu, maka di kali 3.500 itu. Jadi begitu cara perhitungannya," Pungkasnya.

Jelasnya anggaran tahun ini ada kenaikan untuk masing-masing parpol dan ia juga mengatakan bahwa bantuan parpol selalu dianggarkan setiap tahun.

"Dana bantuan partai politik itu tiap tahun di anggarkan. Untuk tahun ini kebetulan ada kenaikan nominal dari nilai per suaranya. Kalau tahun lalu dan sebelumnya yaitu hanya 2.650 sekarang 3.500," Kata dia.

Kata Seraden, kenaikan itu harus melalui persetujuan Gubernur untuk DPRD kabupaten/kota. Kalau kenaikan untuk DPRD provinsi persetujuan Kemendagri.

Untuk prosesnya pencairannya, Seraden menjelaskan bergantung dengan kelengkapan berkas masing-masing parpol.

"Kalau kelengkapan berkasnya dari mereka, kita hanya verifikasi dan lengkapi, terus kalau sudah lengkap ya tergantung Kasda kita," Pungkasnya.

Terkait nominal bantuan dana hibah parpol, Kota Bandar Lampung masih kalah dengan Metro.

"Kalau terbesar Metro. Metro sebelum dinaikkan tahun yang lalu kalau nggak salah ingat sudah 8.000-an cuma kursinya kan dikit disana. Kalau kita kursinya banyak. Maksudnya mata pilihnya," Ungkapnya.

Berikut besaran bantuan dana hibah Parpol di Kota Bandar Lampung:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Jumlah suara 85.988 x 3.500 = Rp300.985.000.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Jumlah suara 68.445 x 3.500 = Rp239.557.500.

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Jumlah suara 68.275 x 3.500 = Rp238.962.500.

4. Partai Amanat Nasional (PAN) : Jumlah suara 58.866 x 3.500 = Rp206.031.000.

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) : Jumlah suara 55.460 x 3.500 = Rp194.110.000.

6. Partai Golongan Karya (Golkar) : Jumlah suara 48.600 x 3.500 = Rp170.100.000.

7. Partai Demokrat : Jumlah suara 38.778 x 3.500 = Rp135.723.000.

8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Jumlah suara 28.869 x 3.500 = Rp101.041.500.

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : Jumlah suara 20.767 x 3.500 = Rp72.684.500.

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) : Jumlah suara 19.780 x 3.500 = Rp69.230.000.

Total keseluruhan dana hibah bantuan keuangan Parpol Kota Bandar Lampung sebesar Rp1.728.425.000. (*)