Curi Motor di Kebun Sawit, Warga Kepayungan Lamteng Diringkus Polisi Kurang dari 12 Jam
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308
Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil
meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang dari 12 jam,
pada Sabtu (5/8/23) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah
RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung
Tengah, sementara 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran (DPO).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Padang
Ratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat
dikonfirmasi, Senin (7/8/23).
Kapolsek mengatakan, ditangkapnya RN
berdasarkan laporan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Pubian,
Lampung Tengah.
Dimana, pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus
2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk
Honda Beat warna putih merah dengan NoPol B 3157 KVW yang diparkirkan di
pelataran kebun sawit milik korban yang berada di Kampung setempat.
“Jadi korban bersama suaminya sedang berada di
kebun sawit, sementara sepeda motor tersebut ia parkirkan dengan jarak kurang
lebih sekitar 20 meter dari perkebunan,” kata Kapolsek.
Kemudian, pada saat itu korban melihat ada
seorang laki – laki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek
warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya tersebut.
Sontak, korban berteriak maling meminta
tolong, sementara suami korban langsung mengejar pelaku, namun berhasil
melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian lebih kurang Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Padang Ratu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban tersebut kata
Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan
penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.
Kemudian, didapat informasi dari Kepala
Kampung (Kakam) Karang Sari bahwa ada orang yang mencurigakan, selanjutnya Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menuju lokasi dan berhasil mengamankan
orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku
yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1
unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan
aksinya, telah kami amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih
lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku
tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendirian,
melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan
pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan DPO masih berkeliaran, Kejati Lampung Barus Bisa Menangkap 2 Orang
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024