• Kamis, 31 Oktober 2024

Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta, Warga Pesibar Ditangkap Polisi

Minggu, 06 Agustus 2023 - 15.46 WIB
145

JP (30) saat diamankan di Polsek Bandar Negeri Suoh Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp14 Juta lebih seorang Warga Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat berinisial JP (30) berhasil di amankan jajaran Satreskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar di dampingi Panit Res Ipda Andriyadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (01/07/23) lalu ketika koordinator area Alfamart, Saudara Abdul Mutolib (39) melakukan audit penjualan.

"Sedangkan pelaku jabatan nya sebagai Chief Of Store Alfamart di Pekon (Desa) Suoh, kemudian pelapor Abdul melakukan pengecekan penjualan barang dan sesuai dengan data, kemudian melakukan pengecekan uang di brankas," kata Ipda Andriyadi, Minggu (6/8/2023).

"Setelah melakukan audit dan mencocokkan data penjualan dan pemasukan untuk bulan Juni 2023 ditemukan lah selisih uang dalam penghitungan tersebut sebesar Rp14.900.000, kemudian Abdul langsung melaporkan hal tersebut ke pimpinan nya," kata dia.

Setelah melapor ke pimpinan tempat nya bekerja di PT. Alfaria Sumber Trijaya kemudian Abdul diperintahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek BNS dan diterima dengan No Laporan Polisi No :  LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK BNS/Tanggal 29 Juli 2023.

"Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di kediaman nya Sabtu (5/8/2023) kemarin kemudian pelaku langsung kita bawa ke Polsek BNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tambah dia.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dua rangkap hasil audit PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Abdul Mutholib dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Johan Prasetyo manager PT. Sumber Alfaria Trijaya dan 1 unit Handphone Android Merk VIVO V50 warna ungu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku terancam dikenakan pasal dugaan kasus Tindak Pidana  Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus