• Kamis, 31 Oktober 2024

Ombudsman RI Soroti Nakes Lambar Beri Pelayanan Tanpa STR

Kamis, 03 Agustus 2023 - 20.44 WIB
1.8k

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ombudsman RI Perwakilan Lampung turut menyoroti tindakan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puksesmas Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat atas nama Susiyanti yang bekerja dan memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyebut meskipun keberadaan Nakes sangat dibutuhkan khususnya di daerah karena masih terjadi kekurangan, namun tetap harus memperhatikan syarat administratif nya sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Jika syarat nya cukup tentu bisa lebih optimal lagi dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses pelayanan, karena dia (Nakes) nya sudah teruji. Harusnya kalau tidak punya STR ditempatkan di struktural atau dibagian administrasi supaya negara membayar dia ada nilai nya," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA: Belum Ada Titik Terang, Pemkab Lambar Koordinasi BKN Kaji Kenaikan Pangkat Susiyanti

Lanjut Nur Rakhman, prinsip kehati-hatian tetap harus dijalankan dalam semua aspek. Disatu sisi butuh tenaga medis, tapi disisi lain persyaratan-persyaratan administratif yang seharusnya bisa menjadi jaminan kompetensi sebagai petugas medis harus terpenuhi sehingga tidak menimbulkan malpraktek.

Untuk diketahui, Susiyanti diduga melakukan pemalsuan dan manipulasi syarat kenaikan pangkat karena hingga saat ini dirinya belum mempunyai STR yang menjadi syarat bagi Nakes untuk melakukan tindakan.

Jika dirunut, Nakes tidak bisa naik pangkat tanpa Penetapan Angka Kredit (PAK), sedangkan PAK tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya tindakan keperawatan (P1 P2 P3), lalu tidak bisa melakukan P1 P2 P3 tanpa ada Surat Tanda Registrasi (STR).

BACA JUGA: Oknum Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat

Bukti lain juga menunjukkan bahwa Susiyanti pernah mengikuti Uji Kompetensi di salah satu Universitas dengan hasil tidak kompeten atau tidak lulus. Meski begitu, Susiyanti tetap bisa naik pangkat ke IVA di 2021 lalu. Saat ini usulan kenaikan pangkat ke IVB Susiyanti telah diusulkan ke BKN hanya dalam kurun waktu dua tahun. Jika melihat dari Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) Susiyanti, dirinya masih menggunakan tindakan keperawatan meskipun tanpa STR.

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: KP.02.01/5/22710/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang tata cara usul kenaikan pangkat bagi PNS dilingkungan kementrian kesehatan bahwa Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi apabila tidak lulus uji kompetensi. (*)

Video KUPAS TV : Truk Fuso Hantam 2 Mobil dan Belasan Motor di Pasar Bakauheni