Ombudsman RI Soroti Nakes Lambar Beri Pelayanan Tanpa STR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ombudsman RI Perwakilan
Lampung turut menyoroti tindakan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di
Puksesmas Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat atas nama Susiyanti yang bekerja
dan memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi
(STR) dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyebut meskipun keberadaan Nakes
sangat dibutuhkan khususnya di daerah karena masih terjadi kekurangan, namun
tetap harus memperhatikan syarat administratif nya sehingga tidak menimbulkan
permasalahan.
"Jika syarat nya cukup tentu bisa lebih optimal lagi
dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses
pelayanan, karena dia (Nakes) nya sudah teruji. Harusnya kalau tidak punya STR
ditempatkan di struktural atau dibagian administrasi supaya negara membayar dia
ada nilai nya," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
BACA JUGA: Belum
Ada Titik Terang, Pemkab Lambar Koordinasi BKN Kaji Kenaikan Pangkat Susiyanti
Lanjut Nur Rakhman, prinsip kehati-hatian tetap harus
dijalankan dalam semua aspek. Disatu sisi butuh tenaga medis, tapi disisi lain
persyaratan-persyaratan administratif yang seharusnya bisa menjadi jaminan
kompetensi sebagai petugas medis harus terpenuhi sehingga tidak menimbulkan
malpraktek.
Untuk diketahui, Susiyanti diduga melakukan pemalsuan dan
manipulasi syarat kenaikan pangkat karena hingga saat ini dirinya belum
mempunyai STR yang menjadi syarat bagi Nakes untuk melakukan tindakan.
Jika dirunut, Nakes tidak bisa naik pangkat tanpa
Penetapan Angka Kredit (PAK), sedangkan PAK tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya
tindakan keperawatan (P1 P2 P3), lalu tidak bisa melakukan P1 P2 P3 tanpa ada
Surat Tanda Registrasi (STR).
BACA JUGA: Oknum
Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat
Bukti lain juga menunjukkan bahwa Susiyanti pernah
mengikuti Uji Kompetensi di salah satu Universitas dengan hasil tidak kompeten
atau tidak lulus. Meski begitu, Susiyanti tetap bisa naik pangkat ke IVA di
2021 lalu. Saat ini usulan kenaikan pangkat ke IVB Susiyanti telah diusulkan ke
BKN hanya dalam kurun waktu dua tahun. Jika melihat dari Daftar Usul Penetapan
Angka Kredit (Dupak) Susiyanti, dirinya masih menggunakan tindakan
keperawatan meskipun tanpa STR.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: KP.02.01/5/22710/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang tata cara usul kenaikan pangkat bagi PNS dilingkungan kementrian kesehatan bahwa Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi apabila tidak lulus uji kompetensi. (*)
Video KUPAS TV : Truk Fuso Hantam 2 Mobil dan Belasan Motor di Pasar Bakauheni
Berita Lainnya
-
54 Pejabat Fungsional Pemkab Lambar Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 31 Oktober 2024 -
1.814 Pelamar PPPK Lampung Barat Lulus Administrasi
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024