Belasan Bacaleg Lambar Gagal Ikuti Kontestasi Pemilu 2024
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 15 Bakal Calon
Legislatif (Bacaleg) dari partai Gelora dipastikan gagal melaju sebagai Calon
Anggota Legislatif untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut dibenarkan
ketua KPU Lampung Barat Arip Sah.
Arip mengatakan bahwa tahapan Verifikasi akhir yang sudah dilakukan oleh KPU Lampung Barat telah selesai dilakukan sampai tanggal (31/07/2023) lalu. Berdasarkan hasil verifikasi akhir yang dilakukan 15 Bacaleg tersebut tidak melakukan perbaikan kelengkapan berkas.
"Jadi masing-masing bacaleg dari Partai Gelora tidak ada yang mengajukan perbaikan berkas perbaikan hingga waktu perpanjangan perbaikan diberikan, sehingga secara otomatis mereka tidak bisa melanjutkan pencalonan," kata dia saat di konfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (2/8/2023).
Selain belasan Bacaleg yang gagal tersebut kata dia terdapat juga tiga bacaleg yang berstatus sebagai Peratin (Kepala Desa) juga gagal untuk melanjutkan pencalonan sebagai anggota legislatif karena tidak memenuhi syarat administrasi yaitu tidak menyertakan surat pengunduran diri.
"Sehingga secara otomatis ketiga Bacaleg yang masih berstatus aktif sebagai Peratin itu gagal untuk ikut kontestasi politik pada Pemilu tahun 2024 mendatang, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri mereka sebagai pejabat pekon," ujarnya.
Saat ini kata dia KPU Lampung Barat masih terus mempersiapkan berbagai tahapan Pemilu selanjutnya dimana pihaknya masih fokus melakukan penyusunan terhadap verifikasi administrasi akhir berkas Bacaleg tersebut yang akan dimulai 1-4 Agustus 2023.
"Nanti nya akan kita kelompokkan parpol yang sudah melakukan verifikasi itu sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Selanjutnya pada tanggal 4-6 Agustus, kita akan segera menyerahkan hasil tersebut kepada 12 parpol peserta Pemilu," tambahnya.
Setelah selesai melakukan penyusunan, selanjutnya akan disampaikan kepada 12 parpol yang bacaleg terdaftar. Baik bacaleg yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun yang MS (Memenuhi Syarat). Lebih lanjut, Arif menjelaskan beberapa masalah mengapa beberapa bacaleg di Lampung Barat masih masuk ke dalam kategori TMS.
"Misalnya berkas terkait surat keterangan bebas narkoba yang harus disertakan oleh masing-masing bacaleg itu semestinya harus dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah, namun yang diupload malah dari kepolisian. Selain itu, ada juga bacaleg yang tidak mengupload ijazahnya, menyampaikan persyaratan surat keterangan kesehatan atas nama orang lain," lanjutnya.
"Terakhir terdapat beberapa bacaleg yang tidak memenuhi syarat umur yang minimal harus 21 tahun Untuk nama-nama bacaleg yang MS dan TMS, sehingga akan segera kita sampaikan ke masing-masing parpol secepatnya. Untuk nama-namanya, saat ini sedang kami susun dan nanti akan kami sampaikan ke parpol jika sudah rampung," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Truk Fuso Hantam 2 Mobil dan Belasan Motor di Pasar Bakauheni
Berita Lainnya
-
54 Pejabat Fungsional Pemkab Lambar Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 31 Oktober 2024 -
1.814 Pelamar PPPK Lampung Barat Lulus Administrasi
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024