Waspada! Motor Petani Digasak Maling saat Ditinggal Cari Daun Singkong di Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial DW (24) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2009 warna Abu-abu Hitam dengan Nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45) seorang petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mengatakan, pencurian motor tersebut terjadi saat korban sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Peristiwa berawal ketika korban sedang mencari daun singkong untuk pakan kambing, sementara sepeda motor miliknya diparkirkan di tengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang," kata Andi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).
Kemudian pada saat korban mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan tersebut, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor, dan korban pun langsung berlari menuju lokasi tempat ia memarkirkan sepeda motornya. Namun ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Melihat kejadian itu, korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dengan dibantu seorang warga sampai ke jembatan laying Kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Ratu.
Adapun modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. Sementara untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024