Penyelundupan Ribuan Burung dari Way Kanan Tujuan Cibitung Digagalkan di Bakauheni
Anggota KSKP Bakauheni saat berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), menggagalkan penyeludupan 2.509 ekor burung asal Way Kanan tujuan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.38 WIB.
"Sebanyak 2.509 ekor burung tanpa dokumen itu diangkut menggunakan mobil pribadi Daihatsu Xenia dengan Nopol terpasang B 2179 KQZ," ujar Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023) pagi.
Pada dilakukan pemeriksaan di area parkir kendaraan pribadi menuju kapal eksekutif, petugas mendapati kendaraan itu mengangkut burung tanpa kelengkapan dokumen yang sah.
Ridho melanjutkan, mobil pengangkut ribuan burung itu dikemudikan oleh Edi Suprapto (40) Kelurahan Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
"Satwa liar jenis burung itu diangkut dari daerah Way Kanan dan akan dibawa ke daerah Cibitung, Jawa Barat," sambung Kapolsek.
Ridho merincikan, ribuan burung dikemas dalam box keranjang plastik warna putih, diantaranya :
- 52 box berisi 1.820 burung ciblek
- 11 box berisi 385 burung gelatik
- 3 box berisi 39 burung pelatuk
- 4 box berisi 80 burung jalak kebo
- 3 box berisi 105 burung placi
- 1 box berisi 15 burung kutilang emas
- 1 box berisi 8 burung poksai
- 9 kardus warna coklat berisi 27 burung kepodang
- 5 kardus warna coklat berisi 30 burung tledekan.
"Pengemudi mendapat upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," urai Kapolsek.
Kini, sopir berikut 2.509 ekor burung dan 1 mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan Nopol B 2179 KQZ diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
Kepolisian lalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ketentuan yang dilanggar, Pasal 88 huruf a dan c Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," tegas Ridho. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus Atas Dugaan Mark Up Biaya Hotel
Berita Lainnya
-
H-10 Hingga H-4 Lebaran: 467.928 Pemudik Masuk Sumatera, 280.331 Pemudik Masuk Jawa
Rabu, 18 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026








