• Kamis, 07 November 2024

Kronologi Kejadian, Penangkapan Hingga Pengakuan Pembunuh Mantan Istri di Lamteng

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14.48 WIB
204

Polres Lampung Tengah, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (29/7/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ditangkap polisi usai 8 tahun buron, RP (Rangga Prayoga) 40 tahun, pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan membacok korban di depan dua anaknya, dikenakan pasal berlapis.

Pelaku ditangkap polisi usai delapan tahun menjadi buronan, setelah video anak mereka viral di media sosial. Anak-anak itu meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menangkap ayahnya yang mereka sebut membunuh ibunya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memaparkan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada 17 Juni 2015 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) terjadi di rumah korban di Kecamatan Terusan Nunyai," kata Doffie, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).

Adapun kronologi kejadian awalnya pelaku RP baru pulang dari salat tarawih bersama anak sulungnya, ARP. Saat itu pelaku yang sudah bercerai dengan korban, menginap di rumah korban dengan alasan kangen dan ingin sahur bersama kedua anaknya.

"Korban menikah dengan pelaku sejak tahun 2012 dan bercerai tahun 2015," kata Doffie.

Ketika pelaku pulang dari salat tarawih, dia mendengar mantan istrinya berinisial SUS itu sedang menelepon lelaki lain. Pelaku merasa tersinggung karena korban menelepon lelaki lain di saat dia ada di rumah itu.

"Pelaku marah dan minta korban menghargai keberadaannya di rumah itu," kata Doffie.

Korban pun terpancing emosinya dan mengungkit masa lalu serta pelaku yang tidak memiliki pekerjaan. Pelaku naik pitam lalu pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok.

Korban yang sedang rebahan di depan televisi dianiaya dengan golok itu di depan mata anak-anak mereka yang saat itu berusia tiga dan satu tahun.

"Korban mengalami luka di rahang, leher dan jari tangan akibat sabetan golok," kata Doffie.

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. "Korban meninggal dunia setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit," kata Doffie.

Kapolres mengungkapkan, selama menjadi buronan, pelaku sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak. Terakhir RP berada di Kecamatan Empa Anang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kronologi penangkapan pelaku, setelah petugas mendapatkan titik lokasi pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng kerjasama dengan Polres Kapuas Hulu, guna pengawasan dan memastikan keberadaan pelaku RP.

"Kemudian Tim Tekab berangkat ke Kalbar dan melakukan penangkapan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara pelaku Rangga Prayoga saat dimintai keterangan mengaku usai kejadian pembunuhan, dirinya kabur ke Serang, Banten dan jakarta selama tiga tahun, dan bekerja serabutan.

"Setelah itu saya ke Kalimantan, lima tahun saya di Kalimantan kerja ikut kontraktor di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.

Ia juga mengaku sudah menikah lagi. "Di Kalimantan saya sudah menikah lagi dan menetap hidup sidana," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : WASPADA! Judi Slot Bikin Kecanduan dan Picu Kriminalitas