Kelangkaan Pupuk Selalu Dikeluhkan, Sudin Siap Perjuangkan Petani Singkong Dapat Pupuk Subsidi Tahun Depan
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ketua Komisi
IV DPR RI Sudin mengakui masih banyak penyimpangan hukum terkait pupuk subsidi yang
terjadi di lapangan yang menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk di masyarakat. Hal itu diungkapkannya dalam acara Focus Group Discusion (FGD) pengelolaan pupuk bersubsidi di Hotel BBC Bandar Jaya, Kamis (27/7/23).
“Setiap kunjungan kerja ke masyarakat, petani selalu
mengeluhkan satu hal, enggak ada pupuk alias langka, saya heran kenapa bisa
langka, padahal pupuk subsidi itu pembagiannya mengunakan data nama per kelompok,
ini perlu dilihat dimana letak kesalahan sehingga pupuk terebut bisa sampai
tidak ada,” kata Sudin.
Sudin menduga, ada kebocoran distribusi pupuk
oleh oknum yang membuat pupuk langka.
Ia mengakui, kuota pupuk memang masih jauh
dari cukup, padahal pada tahun 2023 pemerintah sudah menganggarkan sebesar 25,3
triliun atau ekuivalen dengan 7 juta ton. Namun, hal ini belum mencukupi dari
usulan Pemda yakni sekitar 23-24 Juta ton, sehingga selebihnya masyarakat membeli
pupuk non subsidi.
Menurut Sudin, di Lampung petani Singkong
cukup banyak, di setiap kabupaten pasti Singkong masuk komoditi andalan. Namun
sampai saat ini untuk petani Singkong tidak ada bantuan pupuk Subsidi.
“Saya selaku Ketua Komisi IV DPR RI, tahun ini
akan berusaha untuk memasukkan singkong agar mendapatkan pupuk subsidi, kalau
tahun ini tidak bisa, saya pastikan 2024 insyaallah akan dianggarkan petani
Singkong mendapatkan pupuk subsidi,” katanya.
Sudin kembali menjelaskan, dalam diskusi hari
ini para Kelompok tani dan suplier pupuk atau agen pupuk subsidi bisa menanyakan
apa keluhan dan kendala di lapangan terkait pupuk subsidi.
Dalam diskusi itu Pusri membawa tiga
narasumber, yaitu Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan Ali Jamil,
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Persero Gusrizal, dan Brigjen pol Helmi
Asegaf penyidik tindak pidana Utama Bareskrim Polri.
Ali Jamil menyampaikan, terkait Pupuk Subsidi sejak
2022 terdapat perubahan peraturan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menjadi
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dikarenakan keterbatasan anggaran. Terdapat
beberapa perbedaan yakni jenis pupuk, peruntukan dan mekanisme alokasi.
“Pada Permentan No. 10 Tahun 2022 mensubsidi 2
jenis pupuk yakni Urea dan NPK dengan peruntukan komoditas padi, jagung,
kedelai cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kedelai dan kokoa dengan luas
maksimal yang diusahakan sebesar 2 Ha. Mekanisme alokasi berdasarkan proporsi
luas Lahan Spasial Komoditas Prioritas (SIMLUHTAN),” Jelasnya.
“Apabila terdapat komplain kekurangan pupuk,
merupakan dampak dari keterbatasan anggaran subsidi pupuk. Terkait belum adanya
subsidi pupuk untuk komoditas singkong, saat ini Kementan RI sedang
memperjuangkan dan saat ini sudah diusulkan di jajaran pusat,” paparnya.
Gusrizal, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia
Persero menyampaikan, untuk memenuhi alokasi kebutuhan pupuk subsidi sejumlah
7,8 juta ton, diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp12 Triliun terdiri dari
pupuk urea dan NPK.
“Sampai dengan 30 Juni 2023, alokasi
penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 3,4 Juta Ton atau 43,4% untuk Tahun 2023,”
katanya.
PT. Pupuk Indonesia Persero telah
mengembangkan dan memiliki sistem digital yang dapat memonitor pergerakan dan
posisi stok pupuk pada setiap lini dari pabrik sampai dengan kios.
PT. Pupuk Indonesia Persero mendukung tujuan
subsidi untuk meningkatkan daya beli petani kecil untuk menjaga produktivitas
dengan kriteria Perlindungan Petani Miskin, Pemenuhan Cadangan Beras
Pemerintah, Komoditas Unggulan Daerah dan Peningkatan Produktivitas Pertanian.
Brigjen Pol Helmi Asegaf, Penyidik Tindak Pidana
Utama Tk. II Bareskrim Polri/Wakil Ketua Satgas Pangan menyampaikan, pupuk
merupakan sarana produksi pokok yang diperlukan oleh pelaku kegiatan usaha di
sektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam peningkatan produksi,
kualitas hasil pertanian, akses pupuk harga terjangkau guna mewujudkan
ketahanan pangan dan pemenuhan pangan nasional (swasembada).
“Pentingnya mengatur penyediaan dan distribusi
pupuk yang memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya diperlukan
Kebijakan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, agar harga pupuk terjangkau oleh
petani dan produktivitasnya naik sehingga target produksi pangan tercapai,”
ujarnya.
Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan untuk 9
jenis komoditas strategis, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72
komoditas. Komoditas tersebut yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah,
bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Diperlukan Komitmen bersama dalam membuat dan
melaksanakan sistem pengamanan dan pengawasan guna menjamin akurasi data dan
meminimalisir penyimpangan pengadaan dan penyaluran pupuk dalam rangka
tercapainya tujuan subsidi pupuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan
petani menjadi hal yang prioritas bagi ketahanan pangan.
“Terkait dengan Pupuk Subsidi terdapat
permasalahan dan penyalahgunaan di lapangan. Permasalahan pupuk bersubsidi
yakni petani pendatang tidak memiliki KTP, Data Fiktif (bukan petani/MD),
minim/lambatnya penerbitan, Kartu Tani, Penyusunan RDKK hanya copas (copy
paste) dan tidak update; Terbatasnya APBN; Sistem pengamanan dan pengawasan
tidak berjalan dengan baik; Kurangnya literasi untuk Petani; Implementasi
program kartu belum berjalan dengan baik; Penebusan masih manual, tidak
menggunakan kartu tani. Sementara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Yakni Data
fiktif pada RDKK digunakan sebagai peluang untuk menyimpangkan distribusi
pupuk, salah alokasi sehingga merugikan petani yang berhak dan merugikan
keuangan Negara,” jelasnya.
Brigjen Pol Helmi Asegaf menerangkan 4 Modus
Operandi Kejahatan Pupuk Bersubsidi yakni Manipulasi data dalam proses
pengajuan pupuk bersubsidi, Mencampur pupuk subsidi dengan pupuk Non subsidi
(Pengoplosan), Pendistribusian pupuk subsidi tidak sesuai dengan Alokasi
pendistribusian dan Penjualan pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.
“Kita sebagai satgas pangan sangat mendukung
Pupuk Organik sebagai alternatif pengganti pupuk subsidi agar tidak
ketergantungan terhadap pupuk subsidi,” katanya.
Menurut Brigjen Pol Helmi, update data,
validasi data terhadap penerima pupuk bersubsidi & perbaikan sistem
pendistribusian serta pelaporan secara elektronik menggunakan aplikasi teknologi
berbasis digital untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan sejak pengadaan dan pendistribusian
pupuk bersubsidi dari tingkat produsen, distributor, pengecer/kios sampai
kepada Petani atau konsumen akhir.
Melakukan evaluasi maupun rekonsiliasi secara
periodik terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta pembaharuan
mekanisme distribusi yang lebih sederhana sehingga subsidi dapat dirasakan oleh
petani, tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang akan
berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.
Memperjelas klasifikasi penerima pupuk bersubsidi yang berhak dan lakukan sosialisasi serta edukasi terkait hak & kewajiban penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah agar tidak digunakan oleh pelaku penyimpangan. (*)
Video KUPAS TV : Kejagung Diminta Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024