• Kamis, 07 November 2024

Kelangkaan Pupuk Selalu Dikeluhkan, Sudin Siap Perjuangkan Petani Singkong Dapat Pupuk Subsidi Tahun Depan

Kamis, 27 Juli 2023 - 15.59 WIB
1.3k

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat menyampaikan arahannya dalam acara Focus Group Discusion (FGD) pengelolaan pupuk bersubsidi di Hotel BBC Bandar Jaya, Kamis (27/7/23). Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengakui masih banyak penyimpangan hukum terkait pupuk subsidi yang terjadi di lapangan yang menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk di masyarakat. Hal itu diungkapkannya dalam acara Focus Group Discusion (FGD) pengelolaan pupuk bersubsidi di Hotel BBC Bandar Jaya, Kamis (27/7/23).

“Setiap kunjungan kerja ke masyarakat, petani selalu mengeluhkan satu hal, enggak ada pupuk alias langka, saya heran kenapa bisa langka, padahal pupuk subsidi itu pembagiannya mengunakan data nama per kelompok, ini perlu dilihat dimana letak kesalahan sehingga pupuk terebut bisa sampai tidak ada,” kata Sudin.

Sudin menduga, ada kebocoran distribusi pupuk oleh oknum yang membuat pupuk langka.

Ia mengakui, kuota pupuk memang masih jauh dari cukup, padahal pada tahun 2023 pemerintah sudah menganggarkan sebesar 25,3 triliun atau ekuivalen dengan 7 juta ton. Namun, hal ini belum mencukupi dari usulan Pemda yakni sekitar 23-24 Juta ton, sehingga selebihnya masyarakat membeli pupuk non subsidi.

Menurut Sudin, di Lampung petani Singkong cukup banyak, di setiap kabupaten pasti Singkong masuk komoditi andalan. Namun sampai saat ini untuk petani Singkong tidak ada bantuan pupuk Subsidi.

“Saya selaku Ketua Komisi IV DPR RI, tahun ini akan berusaha untuk memasukkan singkong agar mendapatkan pupuk subsidi, kalau tahun ini tidak bisa, saya pastikan 2024 insyaallah akan dianggarkan petani Singkong mendapatkan pupuk subsidi,” katanya.

Sudin kembali menjelaskan, dalam diskusi hari ini para Kelompok tani dan suplier pupuk atau agen pupuk subsidi bisa menanyakan apa keluhan dan kendala di lapangan terkait pupuk subsidi.

Dalam diskusi itu Pusri membawa tiga narasumber, yaitu Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan Ali Jamil, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Persero Gusrizal, dan Brigjen pol Helmi Asegaf penyidik tindak pidana Utama Bareskrim Polri.

Ali Jamil menyampaikan, terkait Pupuk Subsidi sejak 2022 terdapat perubahan peraturan dari Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dikarenakan keterbatasan anggaran. Terdapat beberapa perbedaan yakni jenis pupuk, peruntukan dan mekanisme alokasi.

“Pada Permentan No. 10 Tahun 2022 mensubsidi 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK dengan peruntukan komoditas padi, jagung, kedelai cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kedelai dan kokoa dengan luas maksimal yang diusahakan sebesar 2 Ha. Mekanisme alokasi berdasarkan proporsi luas Lahan Spasial Komoditas Prioritas (SIMLUHTAN),” Jelasnya.

“Apabila terdapat komplain kekurangan pupuk, merupakan dampak dari keterbatasan anggaran subsidi pupuk. Terkait belum adanya subsidi pupuk untuk komoditas singkong, saat ini Kementan RI sedang memperjuangkan dan saat ini sudah diusulkan di jajaran pusat,” paparnya.

Gusrizal, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia Persero menyampaikan, untuk memenuhi alokasi kebutuhan pupuk subsidi sejumlah 7,8 juta ton, diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp12 Triliun terdiri dari pupuk urea dan NPK.

“Sampai dengan 30 Juni 2023, alokasi penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 3,4 Juta Ton atau 43,4% untuk Tahun 2023,” katanya.

PT. Pupuk Indonesia Persero telah mengembangkan dan memiliki sistem digital yang dapat memonitor pergerakan dan posisi stok pupuk pada setiap lini dari pabrik sampai dengan kios.

PT. Pupuk Indonesia Persero mendukung tujuan subsidi untuk meningkatkan daya beli petani kecil untuk menjaga produktivitas dengan kriteria Perlindungan Petani Miskin, Pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah, Komoditas Unggulan Daerah dan Peningkatan Produktivitas Pertanian.

Brigjen Pol Helmi Asegaf, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri/Wakil Ketua Satgas Pangan menyampaikan, pupuk merupakan sarana produksi pokok yang diperlukan oleh pelaku kegiatan usaha di sektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam peningkatan produksi, kualitas hasil pertanian, akses pupuk harga terjangkau guna mewujudkan ketahanan pangan dan pemenuhan pangan nasional (swasembada).

“Pentingnya mengatur penyediaan dan distribusi pupuk yang memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya diperlukan Kebijakan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, agar harga pupuk terjangkau oleh petani dan produktivitasnya naik sehingga target produksi pangan tercapai,” ujarnya.

Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan untuk 9 jenis komoditas strategis, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Komoditas tersebut yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Diperlukan Komitmen bersama dalam membuat dan melaksanakan sistem pengamanan dan pengawasan guna menjamin akurasi data dan meminimalisir penyimpangan pengadaan dan penyaluran pupuk dalam rangka tercapainya tujuan subsidi pupuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani menjadi hal yang prioritas bagi ketahanan pangan.

“Terkait dengan Pupuk Subsidi terdapat permasalahan dan penyalahgunaan di lapangan. Permasalahan pupuk bersubsidi yakni petani pendatang tidak memiliki KTP, Data Fiktif (bukan petani/MD), minim/lambatnya penerbitan, Kartu Tani, Penyusunan RDKK hanya copas (copy paste) dan tidak update; Terbatasnya APBN; Sistem pengamanan dan pengawasan tidak berjalan dengan baik; Kurangnya literasi untuk Petani; Implementasi program kartu belum berjalan dengan baik; Penebusan masih manual, tidak menggunakan kartu tani. Sementara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Yakni Data fiktif pada RDKK digunakan sebagai peluang untuk menyimpangkan distribusi pupuk, salah alokasi sehingga merugikan petani yang berhak dan merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Brigjen Pol Helmi Asegaf menerangkan 4 Modus Operandi Kejahatan Pupuk Bersubsidi yakni Manipulasi data dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi, Mencampur pupuk subsidi dengan pupuk Non subsidi (Pengoplosan), Pendistribusian pupuk subsidi tidak sesuai dengan Alokasi pendistribusian dan Penjualan pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Kita sebagai satgas pangan sangat mendukung Pupuk Organik sebagai alternatif pengganti pupuk subsidi agar tidak ketergantungan terhadap pupuk subsidi,” katanya.

Menurut Brigjen Pol Helmi, update data, validasi data terhadap penerima pupuk bersubsidi & perbaikan sistem pendistribusian serta pelaporan secara elektronik menggunakan aplikasi teknologi berbasis digital untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan sejak pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi dari tingkat produsen, distributor, pengecer/kios sampai kepada Petani atau konsumen akhir.

Melakukan evaluasi maupun rekonsiliasi secara periodik terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta pembaharuan mekanisme distribusi yang lebih sederhana sehingga subsidi dapat dirasakan oleh petani, tepat sasaran dan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang akan berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

Memperjelas klasifikasi penerima pupuk bersubsidi yang berhak dan lakukan sosialisasi serta edukasi terkait hak & kewajiban penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah agar tidak digunakan oleh pelaku penyimpangan. (*)

Video KUPAS TV : Kejagung Diminta Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus