• Kamis, 07 November 2024

Bawa 10,2 Gram Sabu, Sopir Truk Asal Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 26 Juli 2023 - 16.36 WIB
500

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bawa narkoba jenis sabu, Sopir truk dan Kenek asal Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Rest Area Tol Km 116A, Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lamteng, Selasa (25/7/2023).

Dalam penangkapan, petugas kepolisian menemukan sabu seberat 10,2 gram dan seperangkat alat hisap di mobil truk saat singgah di rest area.

Adapun sopir truk dan kenek yang ditangkap berinisial IR (44) dan BG (18) warga Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Sopir lintas provinsi itu tidak berkutik saat Polres Lampung Tengah mendapati barang bukti di tangga dekat saringan udara mobil jenis Isuzu Giga Elf MMR71 warna biru nopol BG 8868 BN yang dikendarainya.

"Penangkapan bermula ketika IR dan BG singgah di rest area Lampung Tengah. Saat itu pula jajaran kepolisian mendapat informasi bahwa penyalahguna narkotika yaitu sopir lintas provinsi terpantau sedang berada di Lampung Tengah," kata Feabo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya seolah khawatir dan bertindak mencurigakan," ujarnya.

Kemudian untuk memastikan informasi yang diterima polisi, jajaran pun melakukan penggeledahan maupun penggeledahan kendaraan.

Akhirnya polisi berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,2 gram.

Tak hanya itu polisi juga menemukan seperangkat alat hisap berupa 1 buah alat hisap, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

"Semua barang bukti disembunyikan di tangga dekat saringan udara mobil," katanya.

Kasat menambahkan, atas temuan tersebut, sopir dan kenek dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dimana seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112 KUHPidana akan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati. (*)


Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi