7 PNS Pemkot Bandar Lampung Ajukan Cerai

Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati, saat dimintai keterangan, Rabu (26/7/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengajukan izin perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selama Januari hingga Juli 2023.
Adapun penyebab dari perceraian itu berbagai faktor, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lalu tidak tinggal dalam satu rumah lagi dan dominan perselisihan keluarga.
"PNS kita yang mengajukan izin perceraian di tahun 2023 sampai hari ini ada sebanyak 7 orang," ujar Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati, saat dimintai keterangan, Rabu (26/7/2023).
Adapun jelas Herliawati, prosedur bagi PNS yang ingin bercerai tentunya dia harus mengajukan terlebih dahulu izin cerai ke kepala OPD nya, baru setelahnya ke BKD.
"Nah dari BKD nanti akan dibuatkan surat ke Inspektorat untuk di periksa lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dari inspektorat dan telah keluar surat keterangan izin perceraian, maka surat keterangan itu untuk ke Pengadilan Agama (PA).
"Tapi ada juga PNS yang setelah diklarifikasi dan dimediasi kedua belah pihak dengan dipanggil langsung, mereka suami istri sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya," terangnya.
Adapun jika tidak bisa dimediasi lagi dan kedua belah pihak ini bersikeras ingin pisah, maka BKD menerbitkan SK izin perceraian tersebut.
"Adapun jika sudah pisah nantinya, tunjangan untuk istri tidak lagi. Tapi kalau anak masih. Tinggal anak ini diasuh atau ikut ibu atau ayahnya," jelasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri menjelaskan, tingkat golongan PNS yang mengajukan surat permohonan perceraian beragam, mulai dari Guru, fungsional kesehatan. Sedangkan dari jenis kelamin bisa dikatakan imbang baik perempuan maupun laki-laki.
"Untuk alasan mereka ajuan permohonan perceraian itu juga beragam. Ada KDRT, ada juga yang tidak cocok dan sudah lama tidak tinggal dalam satu rumah lagi, dan kebanyakan perselisihan keluarga,” ungkapnya.
Robi mengaku, di dua tahun terakhir yakni 2021 hingga 2022 PNS yang mengajukan permohonan cerai total ada sebanyak 42 orang.
"Rinciannya di 2022 sebanyak 13 orang PNS, sedangkan tahun 2021 sebanyak 29 orang PNS. Mudah-mudahan di tahun ini menurun," harap Robi. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025