• Senin, 14 Juli 2025

Pencuri dan Penadah Mesin Gilingan Padi di Natar Lamsel Dicokok Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 - 10.27 WIB
273

Suhaili (63) pencuri mesin penggilingan padi saat diamankan di Polsek Natar Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Suhaili (63) dan Supriyatno (33) ditangkap Unit Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), gegara terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus tukar tambah mesin penggilingan padi hasil curian.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menerangkan, aksi pencurian itu terjadi hari Selasa (18/7/2023) kemarin, sekitar jam 16.30 WIB di sebuah gudang di Dusun Wonosari, Desa Candimas, kecamatan setempat.

"Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat (21/7)," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Sidauruk sapaan akrabnya melanjutkan, pelaku Suhaili asal Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur merupakan tersangka Curat.

Sedangkan, Supriyatno warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai penadah barang hasil curian.

Waktu itu, Suhaili mencuri 1 unit mesin disel merk Engine dan 2 unit mesin penggilingan padi merk ACHC 600, Poliser Inchi N70 dari dalam gudang kosong milik korban bernama Delly Anita (39) warga Perumahan Sriwijaya, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti," sambung Kapolsek.

Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Suhaili di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, serta Supriyatno selaku pembeli barang hasil curian dan disimpan didalam pabrik miliknya.

Modusnya, Suhaili menjual dengan cara tukar tambah mesin kepada Supriyatno seharga Rp10 juta.

"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli handphone, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," urai Kapolsek.

Terkini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Natar berikut barang bukti diantaranya, uang tunai Rp3 juta, 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam disita dari tersangka Suhaili, serta 1 unit truk Hino Dutro warna Putih  NoPol BE 9799 EU, 1 set mesin Heler berupa 1 mesin poles padi merk Poliser Inch N70,1 Heler pecah kulit merk HC 600, dan 1 unit diesel merk Diesel Engine JP disita dari tersangka Supriyatno.

"Tersangka Suhaili dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dan tersangka Supriyatno dijerat Pasal 363 Juncto 55 dan 480 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)

Video KUPAS TV : Penangkapan Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Lampung