Pencuri dan Penadah Mesin Gilingan Padi di Natar Lamsel Dicokok Polisi

Suhaili (63) pencuri mesin penggilingan padi saat diamankan di Polsek Natar Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Suhaili (63)
dan Supriyatno (33) ditangkap Unit Opsnal Polsek Natar, Lampung Selatan
(Lamsel), gegara terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat)
bermodus tukar tambah mesin penggilingan padi hasil curian.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk
menerangkan, aksi pencurian itu terjadi hari Selasa (18/7/2023) kemarin,
sekitar jam 16.30 WIB di sebuah gudang di Dusun Wonosari, Desa Candimas,
kecamatan setempat.
"Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar
berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat (21/7)," ujar Kapolsek
saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Sidauruk sapaan akrabnya melanjutkan, pelaku
Suhaili asal Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur merupakan
tersangka Curat.
Sedangkan, Supriyatno warga Desa Karang Anyar,
Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai penadah barang hasil curian.
Waktu itu, Suhaili mencuri 1 unit mesin disel
merk Engine dan 2 unit mesin penggilingan padi merk ACHC 600, Poliser Inchi N70
dari dalam gudang kosong milik korban bernama Delly Anita (39) warga Perumahan
Sriwijaya, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp35
juta, kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti," sambung
Kapolsek.
Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan
melakukan penangkapan terhadap Suhaili di sebuah rumah kontrakan di Desa
Kalisari, Kecamatan Natar, serta Supriyatno selaku pembeli barang hasil curian
dan disimpan didalam pabrik miliknya.
Modusnya, Suhaili menjual dengan cara tukar
tambah mesin kepada Supriyatno seharga Rp10 juta.
"Uang hasil kejahatan digunakan tersangka
untuk membeli handphone, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," urai
Kapolsek.
Terkini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek
Natar berikut barang bukti diantaranya, uang tunai Rp3 juta, 1 unit handphone
Oppo A57 warna hitam disita dari tersangka Suhaili, serta 1 unit truk Hino
Dutro warna Putih NoPol BE 9799 EU, 1
set mesin Heler berupa 1 mesin poles padi merk Poliser Inch N70,1 Heler pecah
kulit merk HC 600, dan 1 unit diesel merk Diesel Engine JP disita dari
tersangka Supriyatno.
"Tersangka Suhaili dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dan tersangka Supriyatno dijerat Pasal 363 Juncto 55 dan 480 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Lampung
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025