• Senin, 14 Juli 2025

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Sragi Lamsel Dibekuk Polisi di Banten

Selasa, 25 Juli 2023 - 15.25 WIB
149

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur inisial MZS (17) dibekuk polisi saat kabur ke Kota Serang, Banten, Minggu (23/7/2023) kemarin.

Kapolsek Sragi, Lampung Selatan, Iptu Zuhdi membenarkan, ihwal penangkapan tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (16).

"Benar. Inisial MZS diamankan petugas saat bersembunyi di Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, hari Minggu (23/7) kemarin," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan pelaku atas perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan didalam kamar di daerah Kecamatan Sragi, pada Sabtu (15/7) lalu.

"Atas dasar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan itu dengan modus menjemput korban lalu dibawa kerumahnya dan terjadilah perbuatan amoral itu sebanyak 1 kali.

Terkini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 helai kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna coklat hitam, 1 helai celana jeans panjang warna hitam merk Pull and Bear, 1 helai celana pendek warna hijau motif beruang dan 1 helai celana dalam warna krem, dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal hurub B 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tandas Kapolsek.

Kanit PPA Polres Lamsel, Ipda Mualidi menerangkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, dilimpahkan dari Polsek Sragi, hari Senin (24/7) kemarin.

"Betul. Sudah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan, karena Polsek Sragi tidak bisa melakukan penyidikan," jawab Mualidi.

Mualidi menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban hanya iseng belaka.

"Motifnya iseng saja. Awalnya tersangka dan korban sering berpapasan lalu berkenalan hingga terjadi perbuatan itu," timpal Mualidi.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Mualidi berharap para orang tua agar lebih mengawasi keberadaan anak-anaknya. (*)

Video KUPAS TV : JPO Kantor Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al-Furqon Mulai Dibangun