Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Sragi Lamsel Dibekuk Polisi di Banten

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka kekerasan
seksual anak dibawah umur inisial MZS (17) dibekuk polisi saat kabur ke Kota
Serang, Banten, Minggu (23/7/2023) kemarin.
Kapolsek Sragi, Lampung Selatan, Iptu Zuhdi
membenarkan, ihwal penangkapan tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak
dibawah umur sebut saja Bunga (16).
"Benar. Inisial MZS diamankan petugas
saat bersembunyi di Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,
Banten, hari Minggu (23/7) kemarin," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi,
Selasa (25/7).
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan pelaku
atas perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan didalam kamar di
daerah Kecamatan Sragi, pada Sabtu (15/7) lalu.
"Atas dasar laporan itu, Unit Reskrim
Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
pelaku," sambung Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan
itu dengan modus menjemput korban lalu dibawa kerumahnya dan terjadilah
perbuatan amoral itu sebanyak 1 kali.
Terkini, tersangka berikut barang bukti berupa
1 helai kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna coklat hitam, 1 helai celana
jeans panjang warna hitam merk Pull and Bear, 1 helai celana pendek warna hijau
motif beruang dan 1 helai celana dalam warna krem, dilimpahkan ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel guna penyidikan lebih
lanjut.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81
ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan
kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal
hurub B 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tandas Kapolsek.
Kanit PPA Polres Lamsel, Ipda Mualidi menerangkan,
kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, dilimpahkan dari Polsek
Sragi, hari Senin (24/7) kemarin.
"Betul. Sudah dilimpahkan dan ditangani
oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan, karena Polsek Sragi tidak bisa melakukan
penyidikan," jawab Mualidi.
Mualidi menambahkan, motif tersangka melakukan
perbuatan asusila kepada korban hanya iseng belaka.
"Motifnya iseng saja. Awalnya tersangka
dan korban sering berpapasan lalu berkenalan hingga terjadi perbuatan
itu," timpal Mualidi.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,
Mualidi berharap para orang tua agar lebih mengawasi keberadaan anak-anaknya.
(*)
Video KUPAS TV : JPO Kantor Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al-Furqon Mulai Dibangun
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025