• Sabtu, 16 November 2024

ITERA Satu-satunya Kampus di Lampung Menjadi Lokasi TPS Khusus Pada Pemilu 2024

Selasa, 25 Juli 2023 - 15.35 WIB
273

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, ITERA menjadi satu-satunya kampus yang menjadi lokasi TPS khusus.

Ia menjelaskan, KPU Provinsi Lampung melalui KPU Kabupaten Kota telah mengirimkan surat kepada kampus-kampus besar di Lampung dan hanya ITERA yang bersedia menjadi TPS khusus, sedangkan kampus lainnya belum bersedia.

"Pada pemilu tahun 2019 di ITERA itu hampir 500 pemilih, dan memilihnya di TPS dekat dengan ITERA," ujar Erwan Bustami saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).

Meskipun hanya kampus ITERA yang bersedia menjadi lokasi TPS khusus, untuk kampus-kampus lainya yang memiliki mahasiswa berasal dari luar daerah dan tidak pulang pada hari pemilihan, pihak KPU akan menginventarisir untuk masuk kedalam DPTb.

"Tugas KPU itu memang dalam hal menghimpun DPTb diurus sampai dengan 7 Februari dengan syarat sudah terdaftar di DPT asal. DPTb itu dalam keadaan tertentu," kata Erwan.

"Seperti kampus UIN dan Unila itu kita inventarisir lagi menjelang pemilu, agar dapat memastikan ada gak pindah memilih terutama diluar provinsi Lampung," sambungnya.

TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung secara resmi telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih. Pleno berlokasi di Hotel Emersia Selasa, (27/6/2023).

Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mendata pemilih yang tidak memilih di TPS asal atau bisa disebut sebagai DPTb.

Ia menerangkan, seseorang dapat dikategorikan menjadi DPTb adalah pindah pemilih dari TPS asal dengan syarat harus terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). Apabila tidak tercatat dalam DPT maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan kategori daftar pemilih khusus (DPK). (*)

Video KUPAS TV : 1.303 Sapi di Lampung Terinfeksi LSD, 972 Dinyatakan Sembuh