Sopir Ambulans RS Demang Sepulau Raya Lamteng Curi Puluhan Tabung Oksigen Bernilai Ratusan Juta
TP (22) sopir ambulans RS Demang Sepulau Raya saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tak tanggung-tanggung, TP
(22) yang berprofesi sebagai sopir ambulans mencuri 63 tabung oksigen ukuran
besar dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya senilai Rp 189 juta, Kamis
(20/4/2023).
"Modus pelaku memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk lalu mencuri tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil," ungkap Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Pada Selasa 18 Juli 2023, polisi pun berhasil mencokok pelaku TP, warga Terbanggi Agung RT/RW 003/002, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian serupa dari bulan Maret, hingga Juli 2023.
Selain itu, pelaku berkomplot dengan memanfaatkan pekerjaannya untuk mendapat akses masuk dengan mudah.
Dalam melakukan pencurian, pelaku menggunakanmobil merk Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.
"Sekali beraksi, pelaku mengambil 4 tabung oksigen bersama 3 orang rekannya," ujarnya.
"Salah satu komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulan asal Lampung Timur yang kini dalam pencarian," tambah kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pencurian tabung oksigen bermula saat pegawai rumah sakit Demang Sepulau Raya Dian Ekasari Apriyanti (40) melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi, sekira pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 unit.
Namun, pada triwulan kedua Raya Dian mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit saja.
"Hasil pemeriksaan tersebut dipastikan RS kehilangan 63 unit tabung oksigen ukuran besar senilai Rp 189 juta," ungkap Wawan.
Wawan mengatakan, atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunungsugih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus, dan pemeriksaan saksi.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.
Hal itu dikuatkan oleh keterangan saksi yang mengatakan, TP
sering terlihat di ruang isolasi rumah sakit.
"Salah satu saksi pun mengenali rekan TP yang merupakan mantan sopir ambulan asal Lampung Timur," katanya.
Setelah pelaku teridentifikasi, Selasa 18 Juli 2023, polisi melakukan penangkapan pelaku TP, dan membawanya ke Polsek Gunungsugih.
Saat pelaku diinterogasi, dirinya mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku tidak sendiri.
Kapolsek mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekannya.
"Dari tangan TP, polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Kini pelaku TP diamankan di mapolsek Gunungsugih, dan polisi tengah melakukan pengembangan serta menangkap pelaku lain yang sudah teridentifikasi.
"Tersangka dibidik pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Lampung
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








