Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi Hingga Jamu Ilegal

Kejari Bandar Lampung saat musnahkan barang bukti di lapangan samping Kantor Kejari, Kamis (20/7/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung musnahkan barang bukti yang sudah Inkracht di lapangan samping Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).
Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti periode 24 Desember 2022 hingga 20 Juli 2023 yang sudah Inkracht.
"Jadi barang bukti ini berasal dari 281 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Helmi, saat memberikan keterangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 7 pucuk senjata api (Senpi) beserta 13 peluru aktif dan senjata tajam. Lalu narkotika jenis sabu-sabu seberat 435 gram, 4 kg ganja, 347 gram ekstasi 347 dan 287 butir psikotropika.
"Ada juga kosmetik, jamu, obat-obatan berbagai macam merk, hp berbagai merk, pakaian, tas dan bahan peledak jenis bom ikan," ucapnya.
Helmi menjelaskan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar bersama barang bukti lainnya.
"Sedangkan jamu ilegal yang berbentuk botol dimusnahkan dengan cara dilindas oleh mobil penggilas atau slender," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Bandar Lampung, dimana selama 1 tahun dilakukan 4 kali pemusnahan.
"Ini kegiatan rutin, tapi untuk 2 triwulan kita lakukan sekaligus dan juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," imbuhnya.
Adapun nominal barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak diakumulasikan dengan nilai rupiah.
"Untuk nilai, tidak kita akumulasikan dengan rupiah, yang jelas dimusnahkan ada jamu, kosmetik, sabu, ganja, sajam, senpi ilegal," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pesta Sabu, Pelaku Curat dan Oknum Pimred Ditangkap
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025