Account Officer Bank BUMN Wilayah Lampung Diduga Korupsi Dana KUR, Kerugian 2 Milliar Lebih
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspose kepada awak media, Kamis (20/7/23). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantri atau yang lebih
dikenal masyarakat dengan sebutan Sales atau account officer salah satu Bank BUMN di wilayah
Provinsi Lampung diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kredit
Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin saat ekspose kepada awak media, Kamis (20/7/23). Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.
Selanjutnya Hutamrin menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan sejak awal tahun 2022 oleh seorang Account Officer atau disebut (Mantri) yang bertugas menawarkan layanan keuangan kepada nasabah pada salah satu Bank BUMN, dengan beberapa modus yang ia lakukan dalam melakukan tindak pidana korupsi KUR.
"Modusnya 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakan, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif. Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata Hutamrin.
Hutamrin mengatakan pada hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi, salah satunya mantan pegawai Bank BUMN tersebut, tetapi setelah pemanggilan kedua belum datang selanjutnya akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. "Kami berharap saksi tersebut segera memenuhi panggilan kami," terusnya.
Sampai saat ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 45 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah), sehingga kami akan secepatnya menetapkan tersangka," pungkasnya.
Untuk di ketahui bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Sayangnya Kejati tidak merinci Bank BUMN mana yang dimaksud dalam kasus ini. (*)
Video KUPAS TV : JPO Kantor Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al-Furqon Mulai Dibangun
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
Selasa, 27 Januari 2026 -
PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegas Dukung SMA Siger, Asroni: Legalitas Harus Lengkap
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026









