Pencuri Sapi di Lamteng Dibekuk Polisi Dalam Persembunyiannya di Perkebunan Karet Mesuji

Kasat Reskrim polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pelaku pencurian sapi ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah di persembunyiannya di Kabupaten Mesuji. Usai menjadi buronan polisi kurang lebih 7 bulan lamanya.
Kasat Reskrim polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Kamis (13/7/23) sekitar pukul 18.30 WIB, di perkebunan karet wilayah Mesuji.
Pelaku adalah Faisol (45 ) warga Desa Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, hampir satu tahun Faisol melarikan diri, sedangkan dua temanya sudah ditangkap sebelumnya.
“Pelaku sempat mau melarikan diri, namun tim Tekab sudah mengepung rumah pelaku, akhirnya tidak bisa berkutik, dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Tengah untuk kita kembangkan,” kata AKP Dwi.
Kasat menerangkan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian hewan ternak sapi, namun pihak kepolisian baru punya bukti aksi pelaku di Mekar Jaya, namun tidak menutup kemungkinan ditempat lain pernah.
“Kita juga menghimbau pada masyarakat yang punya ternak hewan sapi, agar benar-benar menjaga dengan baik, usahakan kandangnya mempunyai kemananan yang kuat,” ujarnya.
AKP Dwi pun menjelaskan kronologis hilangnya sapi warga yang dicuri pelaku Faisol.
Pada hari Rabu 30 November 2022 sekira jam 07.00 WIB. Pada saat pelapor atau korban Kasmito warga Mekar Jaya Bangun Rejo hendak melihat sapi milik nya yang berada di lokasi Perkebunan dusun VII kampung setempat, tidak jauh dari rumah nya, sapinya sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor di bantu warga sekitar mencari sapi jantan milik nya namun masih tidak di temukan, kecurigaan pelapor dan warga sekitar melihat bekas sapi nya diduga dicuri.
Namun 8 Desember 2022 pelapor baru melaporkan kejadian tersebut ke polres. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah.
“Adapun pasal yang kita terapkan adalah pasal 363 KUHAP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Cadangan Beras Bulog Lampung Sisa 25.500 Ton
Berita Lainnya
-
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencurian Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 2 Penadah Kasus Curat Rumbia Lamteng
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Motif dan Kronologi Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Lampung Tengah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terungkap Korban Alami Dua Luka Tusuk
Kamis, 10 Juli 2025