Honorer Dihapus, Pemerintah Beri Solusi PNS Part Time, Apa Itu?

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Foto: TVR Parlemen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah dikabarkan akan menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Hal ini menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada saat ini yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time).
Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kehadiran PPPK Part Time untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Peleburan pegawai honorer menjadi PPPK sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014, itu diberi batasan waktu sampai lima tahun,” Kata Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dikutip dari Youtube resmi DPR RI, TVR Parlemen. Senin (10/7/23).
“Sejak 2018 maka akan berakhir pada November 2023 ini, jadi atas dasar itulah Kemenpan RB mengambil kebijakan, kita khawatir honorer yang akan mengakhiri masa jabatan itu setelah tidak lolos dalam tes PPPK akan diberhentikan,” ujarnya.
“Yang jelas akan ada PPPK dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer, jadi secara berangsur-angsur kita membuat program singkat dulu, artinya akan dijadikan pegawai PPPK, hanya saja nanti mereka itu ada PPPK yang penuh waktu ada juga PPPK yang paruh waktu,” terangnya.
Berdasarkan data Kemenpan-RB, terdapat 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang di-PHK, melainkan ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.
"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, dikutip dari detikcom, Senin (10/7/2023).
Terkait gaji PPPK part time, Guspardi menyebut DPR RI dan pemerintah belum membahasnya. Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," tuturnya.
Terlepas dari itu, Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025