Aniaya Warga, Empat Penagih Hutang di Lamteng Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Terjerat hutang
di koperasi, Agus Biyanto warga Harapan Rejo Seputih Agung Lampug Tengah
dianiaya para penagih hutang. Akibatnya Agus dan sang istri mengalami beberapa
luka di sekujur tubuhnya.
Menurut pengakuan Agus Biyanto, dirinya
dikeroyok 4 orang penagih hutang yaitu Baron, Datuk, Wanda, dan Aldo, Selasa
(4/7/23) yang lalu.
Kira-kira pukul 19.30 di Kampung Harapan Rejo Baron
dan teman-temannya mendatangi kediaman korban, untuk menagih hutang uang
koperasi.
Namun korban belum dapat membayarnya, lalu
terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan keempat pelaku.
Tri Yunita istri korban, sempat berusaha melerai
namun Baron berusaha untuk menusuk dan mengenai tangan kanan korban, setelah
korban dapat lepas dari pegangan para pelaku tersebut kemudian korban langsung
melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa
luka goresan di dahi dan luka goresan di tangan kanan akibat terkena pisau.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas
mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, bahwa keempat pelaku merupakan
Warga Sungkai Lampung Utara, dan merupakan penagih utang koperasi kelling.
“Kita Amankan 4 pelaku di Harapan Rejo, mereka
lagi di pasar tadi pagi,” kata Kapolsek, Jumat (7/7/23).
"Beberapa waktu lalu istri korban meminjam
uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut
berubah menjadi puluhan juta," jelasnya.
Pelaku kata Kapolsek terus mendatangi rumah
korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.
"Karena korban belum memiliki uang, para
pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya
korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya.
Karena tidak terima korban melaporkan peristiwa
penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar
"Tidak ada gigi mundur di Polsek
Terbanggibesar, gass poll, bagi para pelaku kejahatan," ungkapnya.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan
di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan
pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana,
dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih
Agung mengapresiasi Kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah Pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 IPDA Rommy
Dwibowo, yang telah menggulung para pelaku.
Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban, Sartono, akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak
masuk akal banyak warganya yang minggat bahkan keluarga berantakan.
"Banyak warga kami yang minggat karena terjerat
pinjaman koperasi bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang
koperasi," jelasnya.
Untuk itu sejumlah kepala kampung meminta Polisi
bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan
Seputih Agung.
"Mohon pak polisi para pelaku koperasi ini
dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman nyaman dan
damai," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024