• Kamis, 07 November 2024

Aniaya Warga, Empat Penagih Hutang di Lamteng Diamankan Polisi

Jumat, 07 Juli 2023 - 16.56 WIB
583

Baron, Datuk, Wanda, dan Aldo empat penagih hutang diamankan polisi di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Terjerat hutang di koperasi, Agus Biyanto warga Harapan Rejo Seputih Agung Lampug Tengah dianiaya para penagih hutang. Akibatnya Agus dan sang istri mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Menurut pengakuan Agus Biyanto, dirinya dikeroyok 4 orang penagih hutang yaitu Baron, Datuk, Wanda, dan Aldo, Selasa (4/7/23) yang lalu.

Kira-kira pukul 19.30 di Kampung Harapan Rejo Baron dan teman-temannya mendatangi kediaman korban, untuk menagih hutang uang koperasi.

Namun korban belum dapat membayarnya, lalu terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan keempat pelaku.  

Tri Yunita istri korban, sempat berusaha melerai namun Baron berusaha untuk menusuk dan mengenai tangan kanan korban, setelah korban dapat lepas dari pegangan para pelaku tersebut kemudian korban langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka goresan di dahi dan luka goresan di tangan kanan akibat terkena pisau.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, bahwa keempat pelaku merupakan Warga Sungkai Lampung Utara, dan merupakan penagih utang koperasi kelling.

“Kita Amankan 4 pelaku di Harapan Rejo, mereka lagi di pasar tadi pagi,” kata Kapolsek, Jumat (7/7/23).

"Beberapa waktu lalu istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut berubah menjadi puluhan juta," jelasnya.

Pelaku kata Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.

"Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya.

Karena tidak terima korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar

"Tidak ada gigi mundur di Polsek Terbanggibesar, gass poll, bagi para pelaku kejahatan," ungkapnya.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat  (2) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung mengapresiasi Kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah Pimpinan  AKP Edi Qorinas dan Panit 1 IPDA Rommy Dwibowo, yang telah menggulung para pelaku.

Karena menurut salah satu Kepala Kampung Slusuban, Sartono, akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak masuk akal banyak warganya yang minggat bahkan keluarga berantakan.

"Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi," jelasnya.

Untuk itu sejumlah kepala kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung.

"Mohon pak polisi para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman nyaman dan damai," pungkasnya. (*)