PN Tanjungkarang Tangani 33 Perkara Pidana Anak, Terbanyak Berkaitan dengan Geng Motor

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang sejak Januari 2023 hingga saat ini telah menangani
sebanyak 33 perkara pidana anak dengan berbagai klasifikasi perkara.
Jumlah tersebut berdasarkan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara pada website PN Tanjungkarang yang diakses Kamis
(6/7/2023).
Adapun klasifikasi perkara pidana anak
berhadapan dengan hukum antara lain, perlindungan anak, tindak pidana senjata
api atau benda tajam, pencurian, pengeroyokan, pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, narkotika, perusakan barang, hingga pemalsuan mata uang dan
uang kertas.
Sebagian besar perkara sudah selesai putusan,
namun ada yang masih sampai tuntutan dan proses persidangan pertama.
Terungkap bahwa terbanyak anak berhadapan dengan
hukum adalah yang tersandung kasus senjata tajam yang berkaitan dengan geng
motor remaja.
Seperti diketahui, belum lama ini Polda Lampung
menetapkan enam anggota geng motor sebagai tersangka atas kepemilikan senjata
tajam. Enam tersangka tersebut yakni berinisial W (19) dan SS (17) dengan
barang bukti berupa celurit bergagang kayu coklat yang diamankan oleh tim
patroli Dalmas Ditsamapta Polda Lampung, Sabtu (24/6) sekitar pukul 04.00-05.00
WIB.
Sedangkan empat lainnya yakni RA (16), RR (17),
RS (19) dan YS (16). Para anggota geng motor tersebut diamankan ketika hendak
tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan
Sumberejo beberapa hari lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino
Harianto mengatakan, demi mengantisipasi maraknya geng motor dan tawuran,
pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi
ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Bandar Lampung.
"Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi
dari jauh-jauh hari ke sekolah-sekolah bahkan tiap minggu kita menjadi pembina
upacara di sekolah-sekolah," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ino, pihaknya juga sudah
berkomunikasi dengan sekolah-sekolah agar para siswa yang terlibat tawuran dan
geng motor membawa sajam diberikan sanksi tegas.
"Tentunya sanksi yang tegas harus diberikan
juga oleh pihak sekolah kepada siswanya jika siswanya terlibat tawuran dan
membawa senjata tajam. Kalau di kepolisian kita sudah tegas, apabila memenuhi
unsur pidana akan kita proses," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025