• Selasa, 08 Juli 2025

Disnaker Bandar Lampung Sebut Tidak Memiliki Kewenangan Soal Tewasnya Pekerja di Lift Az-Zahra

Kamis, 06 Juli 2023 - 15.17 WIB
421

Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, M. Yudhi, saat dimintai keterangan, Kamis (6/7/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan soal pekerja yang meninggal di lift Sekolah Az-Zahra, pada Rabu (5/7/2023).

Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, terkait masalah pekerja pada badan usaha dan perusahaan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Masalah pertanggungjawaban yang diatur dalam K3 ini jelasnya, sudah tidak ada di Disnaker Kota Bandar Lampung. Karena K3 ini sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. 

"Karena sudah dilimpahkan ke provinsi. Maka kita tidak ada wewenang untuk melakukan pengawasan itu, termasuk soal pekerja di Sekolah Az-Zahra, karena memang itu sudah dipindahkan fungsi pengawasan ke Disnaker provinsi Lampung," ujar Yudhi, Kamis (6/7/2023).

Baca juga : 9 Fakta Tragedi Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung

Selain itu lanjut Yudhi, termasuk jika memang ada kelalaian atas tewasnya pekerja di lift yang jatuh di Sekolah Az-Zahra.

"Sanksinya memang diatur pada K3 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Jadi mereka itu yang melakukan pengawasan terkait masalah itu, Kalau kami tidak berperan lagi atau bukan tugas kita lagi di situ. Kalau kita juga turun melakukan pengawasan, takut kesalahan kita," ungkapnya.

Dengan dasar undang-undang tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Baca juga : Disnaker Lampung Turunkan Tim Cek Kecelakaan Kerja di Sekolah Az-Zahra

Yudhi juga mengaku, untuk soal bantuan pada 7 dari 9 korban yang menimpa warga Bandar Lampung, itu tentunya kewenangan dari Walikota.

"Bicara bantuan mungkin ada kebijakan itu di walikota. Karena kalau dari Disnaker sendiri enggak ada, karena kita tidak ada anggaran nya di dinas," katanya.

Agar tidak terjadi peristiwa serupa, Yudhi menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang diterapkan dengan SMK3 wajib dilakukan oleh perusahaan maupun badan usaha.

"Termasuk menjamin para pekerjanya untuk dapat BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatannya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tragedi Lift Sekolah Az-Zahra Jatuh Tewaskan 7 Orang Sempat Ditutupi