Nyaris Dihakimi Massa, Pelaku Curanmor di Lamteng Diamankan Polisi
Pelaku beserta barangbukti diamankan ke Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah berhasil, mengamankan pelaku curanmor yang nyaris jadi bulan-bulanan massa.
ZA (31) dan rekannya kabur setelah diteriaki maling saat pemilik rumah Septri Handoko (30) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, melihat keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi
Pelaku ZA yang nyaris diamuk massa tersebut berhasil diamankan petugas dari dekapan warga, sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
"Ya benar, (ZA) Pelaku yang merupakan warga Cidander, Tegineneng, Pesawaran berhasil kami amankan, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," kata kapolsek saat dikonfirmasi. (3/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA dan rekannya nekat mengincar sepeda motor korban yang terparkir di garasi.
"Pelaku tak sadar korban ada di rumah, lalu berupaya mencuri sepeda motor merk honda beat warna hitam Nopol BE 4364 IO milik kroban," ujarnya.
AKP Wawan melanjutkan, saat kedua pelaku hendak membawa keluar sepeda motor tersebut, korban mendengar suara yang berasal dari garasi.
"Saat dilihat, ada dua orang pria tak dikenal berhasil membobol kunci dan mendorong sepeda motornya keluar rumah," tambahnya.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolsek, kepergok korban saat mendorong sepeda motor dan korban sontak berteriak maling.
"Teriakan itu mengundang para warga yang berdatangan langsung mengejar kedua pelaku," tuturnya.
Warga pun berhasil menangkap ZA, sementara satu pelaku lain kabur. Beruntung, anggota Polsek Sugih yang mendapat informasi tersebut, langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku hampir diamuk massa, namun Polisi berhasil mengamankannya," ungkapnya.
Saat diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T. Kemudian sepeda motor curian dan motor pelaku juga turut diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








