Nyaris Dihakimi Massa, Pelaku Curanmor di Lamteng Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah berhasil, mengamankan pelaku curanmor yang nyaris jadi bulan-bulanan massa.
ZA (31) dan rekannya kabur setelah diteriaki maling saat pemilik rumah Septri Handoko (30) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, melihat keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi
Pelaku ZA yang nyaris diamuk massa tersebut berhasil diamankan petugas dari dekapan warga, sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
"Ya benar, (ZA) Pelaku yang merupakan warga Cidander, Tegineneng, Pesawaran berhasil kami amankan, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran," kata kapolsek saat dikonfirmasi. (3/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA dan rekannya nekat mengincar sepeda motor korban yang terparkir di garasi.
"Pelaku tak sadar korban ada di rumah, lalu berupaya mencuri sepeda motor merk honda beat warna hitam Nopol BE 4364 IO milik kroban," ujarnya.
AKP Wawan melanjutkan, saat kedua pelaku hendak membawa keluar sepeda motor tersebut, korban mendengar suara yang berasal dari garasi.
"Saat dilihat, ada dua orang pria tak dikenal berhasil membobol kunci dan mendorong sepeda motornya keluar rumah," tambahnya.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolsek, kepergok korban saat mendorong sepeda motor dan korban sontak berteriak maling.
"Teriakan itu mengundang para warga yang berdatangan langsung mengejar kedua pelaku," tuturnya.
Warga pun berhasil menangkap ZA, sementara satu pelaku lain kabur. Beruntung, anggota Polsek Sugih yang mendapat informasi tersebut, langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku hampir diamuk massa, namun Polisi berhasil mengamankannya," ungkapnya.
Saat diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T. Kemudian sepeda motor curian dan motor pelaku juga turut diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024