• Senin, 07 Juli 2025

Awas! Kosmetik Berbahaya Masih Banyak Beredar di Loking Simpur Center

Minggu, 02 Juli 2023 - 22.25 WIB
223

Salah satu lapak penjual kosmetik di Loking Simpur Center Bandar Lampung. Foto: Okta/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Produk kosmetik Ilegal yang mengandung bahan merkuri berbahaya masih banyak ditemukan pada pedagang-pedagang di Loking (lorong king) dekat Simpur Center Bandar Lampung.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co Minggu (2/7/23), ada beberapa pedagang kosmetik eceran yang masih menyediakan produk berbahaya tersebut.

Yang kami temukan diantaranya adalah: Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream.

Salah satu pedagang kosmetik yang kami tanyai, membenarkan kalau dirinya menjual produk-produk tersebut diatas, bahkan sudah beberapa konsumen yang membelinya.

“Iya ada,” Jawab pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Salah satu pedagang kosmetik kekeuh berkata bahwa kosmetik yang dijualnya tersebut aman dan tidak berbahaya.

"Mana ada kanker-kankeran, ini aman, disini ada semua, " Kata dia saat ditanya.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengakui masih ada kosmetik illegal berbahaya di pasaran.

"Ada yang beredar tapi tidak semuanya, yaitu yang kita temukan ada 4 dari 13 produk kosmetik tersebut," ujar Pelaksana Tugas Kepala BPOM Bandar Lampung Zamroni, saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, produk ilegal tersebut ditemukan di pedagang atau pelaku usaha eceran, sementara untuk di toko besar belum ada.

Sehingga, dengan penemuan tersebut pihaknya juga melakukan himbauan dan pembinaan, belum ada sanksi.

"Karena dengan jumlah sedikit, maka kita langsung lakukan pembinaan pada pelaku usahanya. Jika ditemukan dengan jumlah yang signifikan baru kita tindak lanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.

Zamroni mengaku, secara rutin BBPOM Bandar Lampung melakukan pengawasan, namun memang produk tersebut sudah jarang ditemukan.

"Maka sejauh ini kami juga tengah melakukan penelusuran untuk mengawasi peredaran kosmetik tersebut," katanya.

Namun demikian kata Zamroni, jika masyarakat menemukan produk tersebut untuk segera dilaporkan ke BPOM.

"Laporkan ke kami dan jangan dibeli. Karena produk tersebut tidak memiliki izin edar," terangnya.

Sebeumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap 13 produk kosmetik ilegal yang berbahaya karena menjadi biang kanker. Ada pula 8 obat tradisional yang memicu gangguan ginjal dan hati.

Berdasarkan data BPOM, berikut daftar kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan:

1. Temulawak New and Day Night;

2. CAC Glow;

3. Natural 99;

4. HN Siang dan Malam;

5. SP Special UV Whitening;

6. Dr Original Pemutih;

7. Super Dr Quality Gold SPF 30;

8. Diamond Cream;

9. Herbal Plus New Day & Night;

10.Ling Zhi Day & Night;

11.Sj Sin Jung;

12.Tabita;

13.Krim Labella;

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook. (*)