Tak Miliki Izin Bangunan, Alfamidi di Sukarame Bandar Lampung Disegel

Tim saat melakukan penyegelan pada usaha gerai Alfamidi di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, Selasa (27/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan pada usaha gerai Alfamidi di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, Selasa (27/6/2023).
Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan pada perusahaan untuk proses apa yang harus dilakukan dalam membangun usaha di Bandar Lampung.
"Tapi mereka ini tidak mengindahkan. Jadi mereka tetap membangun sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung, jadi bisa dikatakan bangunan yang mereka bangun itu belum berizin masih ilegal," kata Muhtadi saat dimintai keterangan.
Oleh karena itu jelasnya, tim teknis terkait bersama Komisi 1 melakukan rapat dan hasilnya bahwa tempat yang akan digunakan untuk usaha tersebut harus dihentikan.
"Jadi hari ini kita melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi," tegasnya.
Muhtadi menyampaikan, Bandar Lampung terbuka terhadap investasi. Tapi tentunya harus ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Nah ini mungkin kelalaian mereka, tidak memenuhi izin bangunannya, tapi mereka sudah melakukan pembangunan," ujarnya.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah selesai dibangun, namun belum dioperasikan sebagai kegiatan usaha.
"Kalau untuk izin usahanya memang itu hanya melalui sistem OSS. Tapi karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kita minta mereka harus memenuhi izin tersebut," tutup Muhtadi.
Sementara, Kepala Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, dalam penyegelan tersebut pihaknya menurunkan sebanyak 12 anggota. Setelah penyegelan itu, akan pihaknya monitoring.
"Kita pasti monitor, dan kita juga minta bantuan camat dan lurah nya mudah-mudahan mereka paham lah tidak melepas segel," kata Rizki. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Senin, 07 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025