Serang Anggota Polda Lampung, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap, 3 Jadi Tersangka

Keempat tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 4 anggota geng motor ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap seorang anggota Ditsamapta Polda Lampung berinisial Bripka RB, Selasa (27/6/2023).
Para anggota geng motor tersebut diamankan pada Senin (26/6/2023) malam. Dari keempat yang diamankan, 3 ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16). Sedangkan RAM (16) hanya sebagai saksi karena tidak terlibat dalam penganiayaan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, para pelaku yang diamankan tersebut rata-rata masih pelajar dengan rentang usia 15-17 tahun.
"Mereka ini masih pelajar di Bandar Lampung dan dibawah umur. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan pengerusakan motor korban, sedangkan satunya hanya pengantar dan pergi lagi," kata Ali, saat memberikan keterangan, Selasa (27/6/2023).
Ali menjelaskan, pada saat kejadian para pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas balap liar di sekitar lokasi TKP.
"Terus dihentikan oleh korban yang baru pulang dinas karena menggangu pengendara lewat. Akhirnya cekcok dan terjadi kejar-kejaran hingga pengeroyokan ke RS Imanuel, padahal korban sudah bilang anggota Polri," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Masih dikembangkan untuk pelaku lain," tegasnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan pakaian milik pelaku.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Polri yang berdinas di Ditsamapta Polda Lampung berinisial Bripka RB menjadi korban pengeroyokan oleh anggota geng motor di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat Bripka RB baru pulang dari dinas dan hendak pulang ke rumahnya di Way Kandis, Bandar Lampung.
Sesampainya di TKP, korban diberhentikan oleh anggota geng motor dan dikejar hingga dikeroyok.
Meski korban sudah mengaku seorang anggota polisi, anggota geng motor tetap melakukan pemukulan terhadap korban. Beruntung, korban berhasil melarikan ke arah RS Imanuel agar terpantau dari CCTV. (*)
Berita Lainnya
-
162 Paket Tender Selesai, DPRD Lampung Awasi Ketat Proyek APBD
Senin, 07 Juli 2025 -
51.630 NIB Diterbitkan di Bandar Lampung, UMKM Mendominasi dan Sukarame Jadi Pusat Usaha
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Defisit Rp 1,8 Triliun, Marindo: Semua Bisa Diselesaikan
Senin, 07 Juli 2025 -
Setahun Berlalu, Gedung Pasar UMKM di PKOR Senilai Rp 9 Miliar Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025