• Senin, 07 Juli 2025

Kenal Lewat Aplikasi Tantan, Pemuda Asal Pringsewu Perkosa Siswi SMP di Bandar Lampung

Selasa, 27 Juni 2023 - 16.10 WIB
267

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda berinisial NGA (20) warga Gading Rejo, Pringsewu nekat memperkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 2 kali.

Korban CEM (13) yang masih pelajar SMP kelas 7 diiming-imingi oleh pelaku akan diajak nonton bioskop dan dinikahi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Awalnya kami dapat laporan dari keluarga korban, lalu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 27 Juni 2023 saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Dennis menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tantan, lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

"Jadi mereka kenalan bulan Mei lalu dan pada 3 Juni pelaku langsung mengajak korban ke pasar malam. Namun, ternyata pelaku malah membawa korban ke tempat penginapan Hotel OYO dan melakukan perbuatan hubungan suami istri untuk kali pertama," ucapnya.

Lalu, pada 7 Juni 2023 pelaku melakukan aksi bejatnya kembali di kontrakannya, Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Adapun modus pelaku untuk mengelabui korban dan melakukan aksi bejatnya yakni dengan mengiming-imingi atau meyakinkan korban akan diajak nonton bioskop dan dinikahi.

"Jadi korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil dan pelaku akan bertanggung jawab," imbuhnya.

Adapun dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. 

Sementara itu, NGA telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.

"Iya saya meminta maaf, saya khilaf," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang-Undang. (*)


Video KUPAS TV : Lima Anggota Gengster Brutal Lampung Kembali Disikat Polisi

https://www.youtube.com/watch?v=1MwCyHjHzn4

<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9"><iframe class="embed-responsive-

item"src="//www.youtube.com/embed/1MwCyHjHzn4?

rel=0&amp;autoplay=1"frameborder="0"allowfullscreen=""></iframe></div>