Pangkas Rantai Birokrasi, Kemenkumham Lampung Kembali Gelar Sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille

Suasana kegiatan Diseminasi Layanan Apostille tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Lampung, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung kembali menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apostille tahun anggaran 2023, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Dr. M. Ikmal Idrus, SH, MH dan dihadiri juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H secara zoom.
Panitia acara dalam laporannya yang dibacakan oleh Yulinar Trisia menyampaikan, bahwa maksud dari Kegiatan Diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille.
"Sedangkan tujuannya
adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam
hal layanan apostille," kata dia.
Dalam kegiatan ini kata dia telah hadir 4 narasumber yaitu 1.
Dyan Faizal selaku Subkoordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dengan tema “Teknis Layanan Apostille Sebagai Layanan
Penyederhanaan Syarat Legalisasi dan Formalitas Dokumen Publik”.
2. Ir. Romi Hendri sebagai Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan
Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung dengan tema
“Legalisasi Dokumen Data Kependudukan dan Catatan Sipil Sebagai Persyaratan
Apostille".
3. Dr. Ino Susanti, akademisi fakultas hukum universitas Saburai
dengan tema "Kebijakan Layanan Apostille Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata
Internasional".
4. Dr. Jimmy Z. Usfunan, akademisi fakultas hukum universitas
Udayana dengan tema "Kebijakan Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan
Birokrasi dalam Legalisasi Layanan Dokumen publik".
"Dan untuk peserta sendiri dalam kegiatan kali ini yaitu
berjumlah 150 orang yang terdiri dari Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Kemenag Kota
Bandar Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung, Disdukcapil Bandar Lampung,
Disdukcapil Lamsel, Disdukcapil Metro, Disdikbud Lampung, Disdikbud Bandar
Lampung, Disdikbud Metro, mahasiswa, media dan KUA se Bandar Lampung,"
ungkapnya.
Sementara Plh Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Dr. M. Ikmal Idrus,
mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan
publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik
melalui hadirnya layanan Apostille.
"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat,
pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui
pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan
HAM selaku instansi yang berwenang," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya layanan ini dikenal dengan
layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan
Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
"Layanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan
HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas
rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup
melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkapnya.
Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat
memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam
puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam
pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan
pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik
lainnya.
"Hadirnya Layanan Apostilleini merupakan hasil dari
disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign
Public Documents (Konvensi Apostille)," jelasnya.
Dengan disahkannya konvensi tersebut, maka dapat mendukung lalu
lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. "Saat ini konvensi
tersebut tidak kurang telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya
adalah Indonesia," kata dia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan
diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang
pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign
Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen
Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung
menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah
Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri,
seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan ke luar negeri, guna mengurus
perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing diluar negeri atau
guna keperluan perdagangan ke luar negeri.
Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga
dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini
diperlukan adanya kecepatanp rosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan
bisnis untuk mendatangkan investasi.
"Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses
legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang,
serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.
"Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik
ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara
ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk
menanamkan modal di Indonesia," harapnya.
Dikatakan, Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru
dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Namun, pada
September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille.
Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang
diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi secara
massif agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar
layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan
pengetahuan tentang Apsotille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat
luas," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025