• Minggu, 06 Juli 2025

Pangkas Rantai Birokrasi, Kemenkumham Lampung Kembali Gelar Sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille

Jumat, 23 Juni 2023 - 11.00 WIB
232

Suasana kegiatan Diseminasi Layanan Apostille tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Lampung, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023). Foto: Suhaili/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung kembali menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apostille tahun anggaran 2023, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Dr. M. Ikmal Idrus, SH, MH dan dihadiri juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H secara zoom.

Panitia acara dalam laporannya yang dibacakan oleh Yulinar Trisia menyampaikan, bahwa maksud dari Kegiatan Diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille.

"Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille," kata dia.

Dalam kegiatan ini kata dia telah hadir 4 narasumber yaitu 1. Dyan Faizal selaku Subkoordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan tema “Teknis Layanan Apostille Sebagai Layanan Penyederhanaan Syarat Legalisasi dan Formalitas Dokumen Publik”.

2. Ir. Romi Hendri sebagai Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung dengan tema “Legalisasi Dokumen Data Kependudukan dan Catatan Sipil Sebagai Persyaratan Apostille".

3. Dr. Ino Susanti, akademisi fakultas hukum universitas Saburai dengan tema "Kebijakan Layanan Apostille Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Internasional".

4. Dr. Jimmy Z. Usfunan, akademisi fakultas hukum universitas Udayana dengan tema "Kebijakan Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Birokrasi dalam Legalisasi Layanan Dokumen publik".

"Dan untuk peserta sendiri dalam kegiatan kali ini yaitu berjumlah 150 orang yang terdiri dari Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Kemenag Kota Bandar Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung, Disdukcapil Bandar Lampung, Disdukcapil Lamsel, Disdukcapil Metro, Disdikbud Lampung, Disdikbud Bandar Lampung, Disdikbud Metro, mahasiswa, media dan KUA se Bandar Lampung," ungkapnya.

Sementara Plh Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Dr. M. Ikmal Idrus, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.

"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang," terangnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

"Layanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkapnya.

Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

"Hadirnya Layanan Apostilleini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille)," jelasnya.

Dengan disahkannya konvensi tersebut, maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. "Saat ini konvensi tersebut tidak kurang telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia," kata dia.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan ke luar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri. 

Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatanp rosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.

"Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.

"Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia," harapnya.

Dikatakan, Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille. 

Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi secara massif agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apsotille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat luas," harapnya. (*)

Editor :