Watoni: Penghapusan Elephant Park Belum Ada Persetujuan DPRD

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Pemprov Lampung membongkar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Elephant Park belum mendapat persetujuan DPRD Lampung. Selain itu, belum ada tukar guling atau pemberian ganti rugi atas dihapusnya aset daerah tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, sepengetahuan dirinya hingga kini belum ada persetujuan DPRD untuk penghapusan aset daerah Elephant Park yang berlokasi di Enggal, Bandar Lampung. Padahal, sesuai aturan dan prosedur yang ada, penghapusan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung. Dalam Pasal 8 Ayat 2 di Peraturan Gubernur itu dituliskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Watoni mengungkapkan, setelah setujui oleh DPRD, maka harus ada tukar guling (pengganti) atau ganti rugi atas penghapusan aset daerah tersebut.
“Setahu saya hingga kini belum ada izin DPRD Lampung untuk penghapusan aset daerah Elephant Part. Saya juga belum mengetahui adanya tukar guling atau ganti rugi dengan penghapusan aset tersebut,” kata Watoni, Rabu (21/6/23).
Ia mengatakan, jika penghapusan aset daerah itu tanpa melalui persetujuan DPRD, dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. “Karena ada aset daerah yang dihapus tanpa melalui mekanisme atau aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Wartoni, selama ini pihaknya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak eksekutif terkait belum adanya persetujuan DPRD atas dihapusnya aset daerah Elephant Park. Namun, hingga kini belum ada respon dari pihak eksekutif.
“Jika tetap tidak ada respon atau jawaban dari pihak eksekutif, maka kami akan tetap menanyakannya sampai pada pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah nanti,” tegasnya.
Watoni mengingatkan bahwa penghapusan aset daerah harus melalui aturan atau prosedur yang sudah ditetapkan. Apalagi, keberadaan Elephant Park itu sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
“Saya juga mempertanyakan pembongkaran GOR Saburai yang belum ada persetujuan DPRD. Karena selama inikan ada anggaran yang dikucurkan untuk renovasi GOR Saburai. Harus ada pertanggungjawaban terkait anggaran renovasi yang sudah dikucurkan di GOR Saburai tersebut,” ujarnya.
Watoni melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung di lokasi tersebut. Namun, pihaknya menyarankan agar mekanisme atau prosedur yang sudah ada dilaksanakan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengatakan, Fraksi Demokrat menganjurkan agar pembangunan Masjid Raya Al Bakri Lampung dilakukan di atas lahan milik Pemprov Lampung yang lebih representatif seperti di Kota Baru. Daripada harus mengambil lahan GOR Saburai.
“Saya mendapat aspirasi dari banyak masyarakat terkait pembangunan masjid ini. Mengingat selama ini GOR Saburai mempunyai nilai sejarah yang sangat berarti bagi masyarakat Bandar Lampung,” katanya.
Ditanya apakah pembongkaran GOR Saburai dan Elephant Park sudah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung, Hanifal menyarankan mempertanyakan hal itu langsung ke pimpinan DPRD.
“Kalau memang belum mendapat persetujuan dari DPRD ya patut dipertanyakan. Setahu saya mereka sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga,” katanya.
Hanifal mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Raya Al Bakri Lampung hanya akan menggunakan lahan GOR Saburai. Sementara, lahan Elephant Park tetap akan dibuat ruang terbuka hijau. Sehingga menurutnya, tidak perlu ada perpindahan lokasi Elephant Park.
“Itu tidak semuanya dibangun untuk masjid, tetap akan ada ruang terbuka hijau seperti Elephant Park. Yang dibangun masjid itu kan di bekas GOR Saburai. Saya pernah melihat rancangan bangunannya. Malah ada kemungkinan Elephant Park itu berubah lebih bagus. Kalau GOR Saburai kan akan dipindahkan ke Way Halim,” ucapnya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay saat dikonfirmasi enggan memberikan statemen lebih jauh, dan mengarahkan wartawan konfirmasi ke Sekda Provinsi Lampung. "Itu kan masalah aset, jadi bisa tanya ke Sekda," kata Mingrum usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (21/6).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dikonfirmasi mengaku sudah melakukan seluruh tahapan dalam proses penghapusan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung itu (Elephant Park).
“Seluruh tahapan proses sudah dilakukan terkait rencana pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung yang ada di eks RTH Elephant Park Enggal. Semua sudah kita lakukan ya, sesuai dengan tahapan yang ada di Taman Gajah itu. Karena memang kan itu akan dibuat masjid," kata Fahrizal usai rapat paripurna di gedung DPRD Lampung, Rabu (21/6).
Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan yang mendampingi Fahrizal membenarkan bahwa seluruh proses tahapan penghapusan aset sudah selesai.
"Semua proses sudah selesai, sudah ada persetujuan (DPRD) makanya di sana sudah berproses," kata Marindo.
Ditanya tukar guling atau ganti rugi atas penghapusan aset itu, Marindo tidak bersedia membeberkan lebih detail. Ia mengungkapkan bahwa seluruh proses tahapan dilakukan sesuai ketentuan sehingga sudah bisa dilakukan proses di lapangan.
“Di lokasi pembangunan masjid itu nantinya juga akan dibangun RTH. Sehingga tidak mengubah lokasi RTH yang sudah ada. Ada slot untuk ruang terbuka hijau, tidak terganggu banyak di situ," tandasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 22 Juni 2023 dengan judul "Watoni: Penghapusan Elephant Park Belum Ada Persetujuan DPRD"
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025