Penghapusan Elephant Park Belum Ada Persetujuan DPRD, Yusdianto : Secara Hukum Tidak Dapat Dibenarkan

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menegaskan, Kebijakan Pemprov Lampung membongkar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Elephant Park belum mendapatkan persetujuan DPRD Lampung secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, belum ada tukar guling atau pemberian ganti rugi atas dihapusnya aset daerah tersebut.
"Pengahapusan Aset GOR Saburai dan Taman Gajah (Elephant park) yang diganti dengan PKOR Way Halim secara hukum tidak dapat dibenarkan. Semestinya Pemerintah Daerah Provinsi tidak mengunakan PKOR Way Halim sebagai pengganti lahan dan bangunan namun mencari lahan yang lebih luas dan membangunnya terlebih dahulu untuk mengganti asset yang diambil alih," kata Yusdianto saat dikonfirmasi. Kamis, (22/6/2023).
Yusdianto juga memberikan beberapa saran dalam hal tersebut diantaranya DPRD Provinsi Lampung sebelum memberikan persetujuan perlu membentuk Pansus Pelepasan Aset GOR Saburai dan Taman Gajah (Elephan Part) sehingga dapat dijadikan alasan apakah DPRD Provinsi Lampung dapat menyetujui dan menolak memberikan rekomendasi tersebut.
"Kedua, penghentian proyek renovasi GOR Saburai yang telah terlaksana 55,73 % yang bersumber dari Dana APBD tahun 2019," ujanya.
Menurutnya, GOR Saburai dan Taman Gajah (Elephant Park) merupakan space public atau icon public yang memiliki riwayat dan cerita panjang bagi tiap generasi yang ada di Bandar Lampung.
Oleh sebab itu, Yusdianto menegaskan sebelum pelepasan dilakukan perlu dipertimbangkan kembali, diperhitungkan secara cermat dan hati-hati karena pelepasan dan tukar guling objek tersebut sangat dekat dengan kongkalikong (sebut: korupsi, kolusi dan nepotisme) terlebih sensitivitas public.
"Jangan sampai niat baik membangun sarana ibadah dan menunaikan komitmen 'berjaya', lalu mengorbankan kepentingan ruang public, history dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-udangan," tegasnya.
"Dalam hal ini semestinya Gubernur dan DPRD belajar dari peristiwa tukar-guling di masa lalu terhadap GOR Saburai dengan tanah di Kemiling di era Gubernur Sjahroedin yang akhirnya batal atau tidak terealisasi," lanjutnya.
Yusdianto menambahkan membaca Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang No. 3 Tahun 2005, menyatakan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sementara alih fungsi dalam peristiwa ini dari prasarana olahraga beralih fungsi menjadi tempat ibadah kegiatan lain di luar olahraga. Dan yang menjadi kurang wajar GOR Saburai ditukar dengan PKOR Way Halim. Dalam hal ini sangat tidak masuk akal sesama barang milik daerah ditukar guling (ruislag) peruntukannya padahal sama-sama sebagai tempat fasilitas olahraga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kebijakan Pemprov Lampung membongkar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Elephant Park belum mendapat persetujuan DPRD Lampung. Selain itu, belum ada tukar guling atau pemberian ganti rugi atas dihapusnya aset daerah tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, sepengetahuan dirinya hingga kini belum ada persetujuan DPRD untuk penghapusan aset daerah Elephant Park yang berlokasi di Enggal, Bandar Lampung. Padahal, sesuai aturan dan prosedur yang ada, penghapusan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung. Dalam Pasal 8 Ayat 2 di Peraturan Gubernur itu dituliskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025