• Sabtu, 05 Juli 2025

Ombudsman Lampung Terima 8 Laporan Soal PPDB SMA

Rabu, 21 Juni 2023 - 20.15 WIB
281

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA telah menerima sebanyak 8 laporan dari masyarakat.

Bentuk laporan tersebut kata Rakhaman, berkaitan dengan masalah tidak bisa cabut berkas, tidak diterima dizonasi serta laporan soal pindah tugas orang tua.

"Ada beberapanya itu soal masalah tidak bisa cabut berkas, terus tidak diterima dizonasi sama pindah tugas orang tua, itu kalau substansi laporanya," kata Rakhman saat dihubungi, Rabu, (21/6/2023) malam.

Namun Rakhman mengaku, dirinya tidak mengingat secara detail laporan masyarakat itu ditunjukkan kepada SMA di wilayah mana saja.

"Aduh saya masih dari luar kota untuk detailnya saya masih belum baca kalau untuk sekolah mana," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, terdapat salah satu prinsip yang harus dilakukan oleh Ombudsman apabila adanya laporan yang dibatasi oleh waktu, maka pihaknya mencoba turun langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.

"Kalau Ombudsman itu sebenarnya, ketika ada laporan yang sifatnya dibatasi oleh waktu. itukan kita biasanya klarifikasi langsung, karena kalau melalui surat itukan cukup lama," imbuhnya.

"Tergantung substansinya, adakan yang pelapor inikan kadang hanya butuh kepastian saja alasan gak diterimanya kenapakan begitu, jadi memang ngejer waktu sih, saya masih mau kordinasi lagi terkait dengan perkembangan yang ada," sambungnya.

Rakhman menuturkan, pihaknya telah mencoba membangun komunikasi dengan Dinas Pendidikan Lampung untuk berkodinasi agar proses PPDB berjalan sesuai dengan regulasi.

"Ya kita tetap berkordinasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan, kita juga sudah sering mengingatkan proses inikan terjadi setiap tahun, artinya harus prinsip kehati-hatian harus tetap jalan. Kalaupun ada ketidakpuasan apabila tidak diterima, itu harus ada pembuktian yang kuat, termasuk dalam verifikasi bukti di lapangan," pungkas Rakhman. (*)


Video KUPAS TV : Fasilitas Jembatan Penyebrangan Rusak, Ini Respon Dinas Perhubungan Kota Balam


Editor :