Terkait Konflik Lahan HGU, PTPN 7 Menolak Melakukan Pengukuran Ulang

Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Andi Dermawan Lubis. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait permasalahan
konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN 7 Way Berulu dengan warga di 19
desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kebupaten Pesawaran. Pihak PTPN 7 menolak
untuk melakukan pengukuran ulang tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Survey dan
Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Andi Dermawan
Lubis terkait hasil pertemuan antara PTPN 7 dan masyarakat Kabupaten Pesawaran
yang berlangsung di kantor BPN Provinsi Lampung, dalam pertemuan tersebut ada
dua poin yang di sampaikan.
"Pertama terhadap penyelesaian tuntutan masyarakat
terkait pengukuran ulang HGU No 4 Way Berulu di Kabupaten Pesawaran PTPN 7
tidak bersedia untuk melakukan pengukuran ulang kecuali mendapatkan surat
keputusan ataupun penetapan dari pengadilan," kata dia saat di wawancara,
Selasa (20/06/2023).
Kemudian pada poin kedua penguasaan bidang fisik PTPN 7
telah di sesuaikan dengan bukti hak sertifikat HGU No 4 Way Berulu yang
diterbitkan oleh BPN. Sehingga PTPN 7 belum bisa menindaklanjuti tuntutan dari
masyarakat jika belum ada penetapan dari pengadilan terhadap tuntutan
masyarakat untuk pengukuran ulang.
Menanggapi keputusan tersebut Andi tidak menampik adanya
keberatan dan protes dari masyarakat Kabupaten Pesawaran, namun dirinya tetap
mengimbau agar masyarakat tetap bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini
untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Karena kita tentu berharap masyarakat agar bisa
memahami kondisi ini supaya kita bisa menjaga kondusifitas, kita juga mau
mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tetap menjaga kebersamaan dan
ketentraman di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya masyarakat Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong
Tataan Kabupaten Pesawaran mengancam akan membawa puluhan ribuan masa untuk
menggelar aksi susulan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Lampung terkait konflik lahan HGU milik PTPN 7 Way Berulu jika tuntutan mereka
tidak dilakukan.
Hal tersebut disampaikan perwakilan masyarakat sekaligus
Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Pabian
Jaya saat di wawancara wartawan usai menghadiri mediasi penyelesaian masalah
tapal batas lahan antara PTPN 7 dan masyarakat Taman Sari di kantor BPN
Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
"Karena ini kami hanya perwakilan jika tuntutan kami
tidak di tindaklanjuti secara serius puluhan ribu massa akan kami hadirkan
kemari," tegasnya saat di wawancara wartawan, Kamis (15/06/2023). (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025