• Sabtu, 05 Juli 2025

Gubernur Lampung Minta Masyarakat Tidak Sembarangan Mengubah Fungsi Lahan Pertanian

Selasa, 20 Juni 2023 - 18.42 WIB
76

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan usai melakukan pertemuan dengan BPN Lampung, Selasa (20/6/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar masyarakat tidak sembarangan mengubah fungsi lahan pertanian.

Hal itu diungkapkan Gubernur menyikapi maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan sebagai kawasan pemukiman, sehingga perlu dilakukan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bagaimana kedepan bisa bekerjasama untuk memaksimal kan program pertanian yang berkelanjutan.

Menurutnya, sudah ada peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu, yang di dalamnya ditegaskan bahwa pengalih fungsian lahan pertanian tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Jangan sampai udah ada Peraturan Daerah nya udah ada Peraturan Gubernur nya bahwa merubah fungsi lahan tidak boleh seenak nya," kata Arinal, saat dimintai keterangan usai melakukan pertemuan dengan BPN Lampung, Selasa (20/6/2023) siang.

Baca juga : Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPTPH Lampung : Kita Belum Punya Datanya

Dalam pertemuan tersebut, Arinal meminta kepada pihak BPN agar terus memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat terkait pengalih fungsian lahan pertanian, bahwa tidak diperbolehkan merubah lahan pertanian di luar peruntukannya.

"Kita minta kepada BPN mengingatkan masyarakat agar lahan-lahan di wilayah kawasan pertanian tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar pertanian," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Tubagus M. Rifki mengungkapkan mengaku belum mempunyai data terkait jumlah luas lahan alih fungsi pertanian yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN luas lahan sawah pertanian yang ada di Provinsi Lampung 361.699 hektare. Sedangkan untuk luas lahan pertanian yang sudah alih fungsikan, pihaknya belum mempunyai data terkait hal tersebut.

"Karena alih fungsi lahan pertanian itu terjadi di wilayah perkotaan, tetapi memang di beberapa tempat di daerah terjadi penambahan, seperti misalnya di daerah Mesuji ataupun Tulang Bawang cetak sawah mandiri untuk petani," kata Rifki, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (15/06/2023).

Menurutnya, lahan pertanian biasanya di alih fungsikan menjadi lahan pemukiman khususnya di wilayah perkotaan,  namun sayangnya lagi-lagi pihaknya belum mempunyai data terkait luas lahan pertanian yang dijadikan sebagai lahan pemukiman oleh masyarakat di Provinsi Lampung. (*)