• Senin, 30 September 2024

Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS

Selasa, 20 Juni 2023 - 14.58 WIB
215

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan aturan baru terkait syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara. Aturan baru pembuatan SIM ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya. 

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Selasa (20/6/23).

Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan. Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan. 

Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri. 

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.  

Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Jika syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan. 

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun buka suara soal ini, Menurutnya syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

"Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang," kata Yusri. (*)