Tiga JPO di Bandar Lampung Rusak, Dishub: Itu Tanggungjawab Swasta

Kabid SarPras dan Pembinaan Keselamatan Dishub Bandar Lampung, N Thano. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu fasilitas umum yang
ada di Kota Bandar Lampung, yaitu jembatan penyeberangan orang (JPO), terkhususnya
3 JPO di Jalan Raden Intan dan RA Kartini, alami kerusakan sehingga dikeluhkan masyarakat dan membahayakan keselamatan penggunanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melalui Kabid
SarPras dan Pembinaan Keselamatan, N Thano mengatakan bahwa JPO masih menjadi
tanggung jawab pihak swasta atau pihak ke tiga, yang di berikan wewenang untuk
melakukan pembangunan, perawatan hingga perbaikan sesuai dengan kesepakatan
atau MoU.
"Kita dari Dishub hanya melakukan kontrol terhadap JPO
tersebut, setelah kita dapatkan data dari hasil kontrol atau keluhan dari
masyarakat pengguna JPO, kita lakukan pengingatan kepada pihak yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan perawatan atau perbaikan JPO," kata Thano saat
di jumpai Senin (19/06/23).
Thano menerangkan bahwa pihak ketiga diberikan kewenangan antara
15 sampai 20 tahun lamanya, setelah itu baru di serahkan ke Pemerintah Daerah
(Pemda) "Setelah menjadi kepemilikan Pemda baru bisa di anggarkan
perawatannya," tambahnya.
Thano juga mengatakan bahwa pihaknya selalu rutin melakukan
kontrol terhadap JPO yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Kita juga sebenarnya rutin mengontrol semua JPO yang ada
paling cepat satu minggu, paling lama satu bulan dan insaAllah bulan ini kita
akan kontrol ulang dan melakukan peringatan ulang terhadap pihak ketiga atau
pihak swasta itu," tutupnya.
Sementara Kasi Prasarana dan Keselamatan jalan, Firdaus
menambahkan terkait pihak ketiga yang mungkin belum melakukan tindakan
pembenahan atau perbaikan JPO, di karenakan Covid- 19 yang sempat menjadi
penghabat segala aktivitas, baik pembangunanan maupun hal lain.
"Inikan kemaren Covid-19 jadi semua serba keterbatasan dari
segala kegiatan-kegiatan yang ada," jelasnya.
Saat di singgung mengenai kontak maupun alamat kantor pihak
ketiga, Dishub Kota Bandar Lampung enggan memberikan informasi lebih lanjut
kepada Kupastuntas.co.
"Biar nanti segera mungkin kita akan lakukan kontrol ulang,
evaluasi lagi kita kumpulkan data-datanya foto dan lain-lain. Setelah itu kita
akan lakukan pelaporan ulang untuk meminta pihak ketiga melakukan perbaikan
atau pembenahan terhadap JPO," tutup Firdaus. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025