• Sabtu, 05 Juli 2025

Tiga JPO di Bandar Lampung Rusak, Dishub: Itu Tanggungjawab Swasta

Senin, 19 Juni 2023 - 13.59 WIB
381

Kabid SarPras dan Pembinaan Keselamatan Dishub Bandar Lampung, N Thano. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu fasilitas umum yang ada di Kota Bandar Lampung, yaitu jembatan penyeberangan orang (JPO), terkhususnya 3 JPO di Jalan Raden Intan dan RA Kartini, alami kerusakan sehingga dikeluhkan masyarakat dan membahayakan keselamatan penggunanya. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melalui Kabid SarPras dan Pembinaan Keselamatan, N Thano mengatakan bahwa JPO masih menjadi tanggung jawab pihak swasta atau pihak ke tiga, yang di berikan wewenang untuk melakukan pembangunan, perawatan hingga perbaikan sesuai dengan kesepakatan atau MoU.

"Kita dari Dishub hanya melakukan kontrol terhadap JPO tersebut, setelah kita dapatkan data dari hasil kontrol atau keluhan dari masyarakat pengguna JPO, kita lakukan pengingatan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan perawatan atau perbaikan JPO," kata Thano saat di jumpai Senin (19/06/23).

Thano menerangkan bahwa pihak ketiga diberikan kewenangan antara 15 sampai 20 tahun lamanya, setelah itu baru di serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) "Setelah menjadi kepemilikan Pemda baru bisa di anggarkan perawatannya," tambahnya.

Thano juga mengatakan bahwa pihaknya selalu rutin melakukan kontrol terhadap JPO yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Kita juga sebenarnya rutin mengontrol semua JPO yang ada paling cepat satu minggu, paling lama satu bulan dan insaAllah bulan ini kita akan kontrol ulang dan melakukan peringatan ulang terhadap pihak ketiga atau pihak swasta itu," tutupnya.

Sementara Kasi Prasarana dan Keselamatan jalan, Firdaus menambahkan terkait pihak ketiga yang mungkin belum melakukan tindakan pembenahan atau perbaikan JPO, di karenakan Covid- 19 yang sempat menjadi penghabat segala aktivitas, baik pembangunanan maupun hal lain.

"Inikan kemaren Covid-19 jadi semua serba keterbatasan dari segala kegiatan-kegiatan yang ada," jelasnya.

Saat di singgung mengenai kontak maupun alamat kantor pihak ketiga, Dishub Kota Bandar Lampung enggan memberikan informasi lebih lanjut kepada Kupastuntas.co.

"Biar nanti segera mungkin kita akan lakukan kontrol ulang, evaluasi lagi kita kumpulkan data-datanya foto dan lain-lain. Setelah itu kita akan lakukan pelaporan ulang untuk meminta pihak ketiga melakukan perbaikan atau pembenahan terhadap JPO," tutup Firdaus. (*)